Bingung Bayar PPh Pasal 4 Ayat 2? Mulai Pahami Ketentuannya

Bingung Bayar PPh Pasal 4 Ayat 2? Mulai Pahami Ketentuannya

Konsultasi Pajak – Konsultan pajak Jakarta pastinya akan membantu Anda untuk mengatasi berbagai kendala perpajakan yang anda miliki. Baik itu permasalahan pajak individu maupun permasalahan dari wajib pajak badan. Seperti halnya ketika mengalami kendala pada saat melakukan kewajiban pajak terkait Pajak Penghasilan Pajak 4 Ayat 2. Mungkin hal tersebut dikarenakan Wajib Pajak kurang memahami dan mengetahui berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan dan bagaimana cara melakukan pengelolaannya. Untuk itu, agar lebih memahami ketentuan pajak yang satu ini, ulasan berikut akan membahas tentang PPh Pajak 4 Ayat 2.

Mengenal PPh Pasal 4 Ayat 2

Pajak Penghasilan Pajak 4 Ayat 2 merupakan salah satu jenis pajak di Indonesia yang pemungutannya bersifat final. Pajak Penghasilan yang satu ini diberikan baik pada wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak individu, yang mana tarifnya juga akan tergantung pada jenis penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak. Pada dasarnya, Pajak Penghasilan Pajak 4 Ayat 2 ini merupakan Pajak Penghasilan, yang dibebankan terhadap berbagai jenis penghasilan tertentu yang sifatnya final dan tidak bisa dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang atau PPh terutang. Hal ini berarti bahwa PPh Pajak 4 Ayat 2 hanya akan dipotong sekali dalam suatu masa pajak dengan pertimbangan kesederhanaan, kepastian, kemudahan, pengenaan pajak yang tepat waktu, dan berbagai pertimbangan lainnya.

Objek Pasal PPh Pasal 4 Ayat 2

Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 akan dibebankan pada berbagai jenis tertentu dari pendapatan atau penghasilan, diantaranya:

  • Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
  • Bunga dari deposito dan berbagai jenis tabungan, baik itu bunga dari obligasi negara maupun obligasi, dan bunga yang berasal dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota
  • Hadiah baik itu yang berupa undian maupun lotere
  • Transaksi saham maupun berbagai surat berharga lain, derivatif perdagangan pada bursa, sekaligus penjualan saham maupun pengalihan ibukota Mitra perusahaan yang diperoleh dari perusahaan modal usaha
  • Pengalihan aset yang bentuknya bangunan atau tanah, aktivitas pada sektor real estate, penyediaan jasa konstruksi, serta persewaan bangunan dan tanah
  • Pendapatan lain yang terutama telah dikelola dalam maupun sesuai dengan kebijakan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Berbagai Kekeliruan yang Sering Terjadi Saat Lapor SPT Tahunan

Berapa Tarif Pajak Pasal 4 Ayat 2

Tentu saja untuk tarif pajak Pajak 4 Ayat 2 ini cukup berbeda-beda tergantung dari setiap jenis penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak. Contohnya adalah ketika seseorang mempunyai UMKM bisnis online maupun wiraswasta dengan omset bisnis yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka tarif pajaknya sebesar 0,5% dari jumlah omset penjualan per bulan. Apabila Anda masih kebingungan bagaimana cara menghitung tarif Pajak Penghasilan Pajak 4 Ayat 2, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Bahkan mereka akan membantu Anda hingga pelaporan Pajak Penghasilan ini disampaikan.

Baik itu wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang melakukan usaha UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan omset penjualan maupun peredaran brutonya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu periode pajak, maka akan dibebankan tarif pajak yakni 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya. Kewajiban seperti ini tentu saja wajib untuk dipenuhi oleh wajib pajak supaya bisa mengurangi terjadinya risiko bisnis yang bisa saja muncul di masa mendatang.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags