Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Bagi setiap warga Negara yang sudah termasuk kedalam kategori wajib pajak, wajib hukumnya membuat laporan SPT kepada Ditjen Pajak. Direktorat Jenderal Pajak atau yang dapat disingkat dengan Ditjen Pajak, merupakan lembaga pemerintahan yang mengurus masalah pajak. Bagi setiap wajib pajak harus mematuhi segala kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak, sebagai wujud rasa tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban. Termasuk dalam mengurus pelaporan SPT tahunan yang mana wajib dilaksanakan setiap akhir tahun. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pelaporan SPT wajib dilakukan bagi setiap orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahkan, terdapat sanksi yang diberlakukan bagi setiap wajib pajak yang melanggar.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat pelaporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pelaporan SPT tahunan disampaikan dalam jangka waktu satu tahun sekali baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi. Pelaporan tersebut berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak. Jenis formulir SPT tahunan yang diisi disesuaikan dengan kondisi dan keadaan wajib pajak. Pengisian formulir SPT tahunan dapat dilakukan oleh setiap wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang bekerja pada perusahaan ataupun instansi. Akan tetapi, bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dapat mengisi form SPT tahunan meskipun dia sudah pensiun.
Bagi sebagian orang dengan kesibukannya masing-masing, mungkin mengalami kesulitan dalam mengisi laporan SPT tahunan. Untuk itu, sekarang ini telah diterbitkan adanya layanan pelaporan SPT tahunan online yang semakin mudah dan dapat diakses dimana saja. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tidak menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak dengn melaporkan form SPT tahunan. Sebelum itu, perlu dimengerti terlebih dahulu jenis form SPT tahunan bagi perorangan seperti karyawan.
Baca Juga: Pentingnya Untuk Lapor SPT Tahunan Bagi Karyawan
Bagi setiap karyawan sebuah perusahaan ataupun instansi tertentu pasti menerima bukti potongan setoran pajak. Pada umumnya, pajak penghasilan (PPh) karyawan yang telah dipungut akan dilaporkan oleh pihak perusahaan atau instansi sebagai pemberi kerja. Formulir bukti potongan pajak tersebut terbagi menjadi dua yakni Formulir 1721 A1 dan Formulir 1721 A2. Formulir 1721 A1 khusus untuk para karyawan yang bekerja di perusahaan milik swasta. Sedangkan Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kedua formulir tersebut akan menjadi pedoman bagi wajib pajak pada saat lapor pajak.
Selain formulir bukti potong, kita juga mengenal tiga jenis formulir SPT PPh Orang Pribadi, yakni formulir 1770 yang ditujukan bagi wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu. Kemudian formulir 1770 SS untuk perseorangan atau pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan. Dan formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih. Setiap form tersebut dapat diisi dengan mudah melalui layanan DJP online yaitu E-Filling. Anda dapat mengisi form laporan SPT dengan mudah dan cepat secara online melalui aplikasi pada smartphone.
Apabila anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah ini. Pertanyaan anda akan dijawab langsung oleh konsultan pajak kami.