Jasa Konsultan Pajak Jakarta – Surat pemberitahuan tahunan atau yang lebih dikenal dengan istilah SPT, adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak. Bagi setiap wajib pajak, SPT merupakan sarana untuk melaksanakan tanggung jawab dengan baik. SPT sendiri terbagi ke dalam dua kategori meliputi SPT perorangan atau pribadi dan SPT badan. Bagi wajib pajak pribadi memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaporkan SPT pajak penghasilan. Begitu pula bagi wajib pajak badan, bertanggung jawab untuk melakukan pelaporan SPT badan. Sebagai wajib pajak yang taat, maka menunaikan kewajiban dengan penuh tanggung jawab harus dilakukan.
Dalam pelaporan SPT, perlu diperhatikan bahwa pelaporan tersebut memiliki batas akhir atau jangka waktu dalam melakukan laporan. Batas akhir Pelaporan SPT pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi pada tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk pelaporan SPT tahunan badan paling akhir dilaporkan pada tanggal 30 April. Dalam penyampaian Laporan SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara baik online maupun offline. Disini, anda dapat melaporkan SPT secara langsung ke kantor pelayanan pajak ataupun secara online. Bagi sebagian orang yang memiliki kesibukan, layanan pelaporan SPT secara online tentunya menjadi opsi yang membantu. Untuk itu, tidak ada alasan untuk terlambat ataupun tidak melaporkan SPT tahunan secara rutin.
Seperti penjelasan di atas, bahwa terdapat beberapa cara dalam melaporkan SPT yang dapat dilakukan oleh setiap wajib pajak. Untuk melakukan pelaporan SPT secara offline, anda harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Dalam melakukan pelaporan SPT offline dengan menuju langsung pada KPP, anda perlu untuk mempersiapkan formulir SPT Tahunan yang telah diisi dengan lengkap dan benar. Kemudian, formulir tersebut diserahkan langsung kepada petugas pajak yang berada di KPP. Anda akan memperoleh tanda terima pelaporan SPT tahunan yang telah dilaporkan. Bukti pelaporan SPT tahunan yang sudah diterima harus disimpan dengan baik agar mudah dicari apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Baca Juga: Ketentuan tentang Pelaporan SPT Badan yang Harus Anda Ketahui
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu cukup untuk datang ke KPP, bisa melakukan pelaporan SPT secara online. Pelaporan SPT tahunan yang dilakukan secara online menggunakan layanan e-filing dari DJP onlie. Dengan mengunjungi laman web DJP online, anda dapat mengakses layanan e-filling melalui smartphone ataupun komputer. Cara pelaporan SPT online dengan offline secara garis besar hampir sama. Yang membedakan hanyalah proses pengisian dan penyetorannya. Dalam pelaporan SPT online anda hanya perlu mengisi data dengan lengkap dan benar melalui form elektronik yang terlampir. Lebih mudah, cepat dan praktis dalam melaporkan SPT tahunan. Layanan digital ini bertujuan untuk mempermudah setiap wajib pajak dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan melaporkan SPT tahunan. Dengan begitu, diharapkan setiap wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara rutin dan tepat waktu.
Layanan pelaporan SPT secara online dengan e-filling tidak hanya diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi saja, namun juga wajib pajak badan. Cara lapor SPT online untuk wajib pajak badan memiliki keunggulan yaitu dapat mencegah denda akibat keterlambatan pelaporan pajak. Sebab dengan efiling pajak, penyampaian SPT dapat dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terlebih dahulu data SPT harus dibuat dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-SPT milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selanjutnya, pastikan anda telah mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP tempat anda terdaftar. EFIN pajak adalah nomor identitas digital yang diterbitkan DJP bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi online, seperti eFiling. Setelah itu, anda dapat melakukan pelaporan SPT melalui e-filling secara online.
Apabila anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar di bawah ini atau hubungi kontak person kami di halaman ini. Konsultan pajak kami akan membantu menjawab pertanyaan anda.