Jasa Konsultan Pajak – Bagi seluruh wajib pajak memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam pelaporan SPT. Tidak hanya pajak penghasilan pribadi yang biasanya dilakukan oleh perorangan atau individu, pajak dari penghasilan sebuah usaha atau atas nama perusahaan juga wajib untuk dilaporkan. Pajak para pekerja atau perorangan biasa disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Sedangkan untuk pajak yang dipungut dari sebuah hasil usaha atau perusahaan, disebut PPh Badan. Keduanya, sama-sama perlu untuk dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai bukti anda telah menunaikan kewajiban sebagai warga negara Indonesia khususnya sebagai wajib pajak. Apabila penyampaian SPT Tahunan Pajak Pribadi berakhir pada 31 Maret untuk pelaporan SPT Pajak Badan bakal berakhir pada 30 April setiap tahunnya.
Untuk pelaporan SPT badan formulir yang digunakan adalah formulir 1771. Pelaporan SPT badan ditujukan bagi para pelaku usaha seprti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, Atau Perkumpulan. Untuk melakukan pelaporan SPT badan anda perlu mempersiapkan dokumen seperti berikut ini.
- Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771
- SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember)
- SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember)
- Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember)
- Bukti potong PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember)
- Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember). Khusus untuk kewajiban pajak PPh Final 1%, sertakan bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari-Desember
- Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
- Bukti pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember)
- Laporan Keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik, serta data pendukungnya
Baca Juga: Cara Pelaporan SPT yang Perlu Anda Tahu dan Pahami
Cara untuk melaporkan SPT dapat dilakukan secara langsung di KPP ataupun melalui layanan DJP online. Teknologi yang semakin canggih kini memberikan kemudahan di berbagai aktivitas tidak terkecuali di dalam perpajakan. Sekarang ini setiap wajib pajak bisa melaporkan kewajiban pajaknya secara online melalui e-filing. E-Filing adalah cara melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara online, mudah, cepat, dan praktis. Dengan e-filing, anda tidak perlu lagi repot-repot mengantre di kantor pajak karena proses pelaporan SPT ini bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Layanan e-filing dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi setiap wajib pajak dalam melaporkan kewajiban pajak mereka sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkannya.
Beberapa langkah untuk melakukan laporan SPT badan secara online yaitu:
- Log In di situs DJP Online
Langkah yang pertama adalah dengan mengunjungi situs DJP online yaitu www.pajak.go.id. Kemudian anda akan diminta untuk log in dengan memasukkan NPWP, password, dan kode captcha.
- Cek Kelengkapan Profil
Setelah log in, anda akan masuk ke halaman ‘Dashboard’. Cek kembali kelengkapan dan kebenaran data yang ada di profil akun NPWP Badan tersebut. Kamu bisa mengeceknya dengan mengklik menu ‘Profil Wajib Pajak’.
- Ajukan Pelaporan SPT
Cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan selanjutnya yakni dengan mengklik menu ‘Program’ untuk membuat SPT terbaru. Kemudian, pilih menu ‘Tahun Pajak’, ‘Status’, dan ‘Status Normal’ atau Pembetulan SPT ke-0, klik ‘Buat’. Pelaporan SPT online pajak PPh Badan akan mengarahkanmu pada kategori SPT 1771.
- Isi Laporan Keuangan
Setelah itu, klik ‘Program’, ‘Buka SPT yang Ada’, pilih tahun pajak, edit kembali SPT untuk memasukkan isi laporan keuangan Badan atau perusahaanmu, serta masukkan dokumen yang akan dilampirkan. Dokumen yang dilampirkan masuk ke dalam kategori Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan, yang berisi laporan laba-rugi dan laporan neraca.
- Lampirkan Dokumen Pendukung
Pada Lampiran V dan VI, kamu harus mengisi data pemegang saham. Caranya dengan klik ‘Baru’, Isi dengan data pemegang saham, simpan. Begitu juga dengan mengisi data pengurus sesuai akta perusahaan terbaru, lalu simpan data tersebut.
- Cetak Induk SPT dan Bawa CSV
Langkah terakhir adalah dengan mencetak induk SPT serta membuat file CSV.
Apabila anda memiliki pertanyaan, maka silakan isi kolom komentar di bawah ini atau hubungi kontak person di halaman ini. Dan jasa konsultan pajak kami akan membantu anda.