Layanan Mengurus Pajak – Melaksanakan kewajiban dengan taat terhadap pajak merupakan keharusan bagi setiap orang. Sebagai warga negara yang baik, anda harus menunaikan kewajiban pembayaran pajak serta melaporkan SPT. Hal tersebut telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Setiap tahun bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan tepat waktu. Pelaporan SPT adalah wujud rasa tanggungjawab anda dalam melaksanakan kewajiban sebagai seorang wajib pajak.
Setiap perusahaan yang telah memiliki NPWP wajib untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Kewajiban ini juga berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki NPWP namun belum melakukan kegiatan usaha atau belum beroperasi. Untuk wajib pajak badan usaha atau perusahaan, jenis SPT Tahunannya hanya satu jenis yaitu SPT Tahunan 1771. Jadi SPT Tahunan 1771 ini digunakan untuk bentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Comanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), Yayasan, Organisasi, dan Perkumpulan. Sedangkan untuk batas akhir dalam pelaporan SPT badan, paling lambat harus dilaporkan sebelum tanggal 30 April. Untuk itu, anda perlu memahami alur pelaporan SPT dengan baik dan segera melaporkan SPT tahunan badan usaha anda. Karena bagi wajib pajak yang terlambat ataupun tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 1 ayat (13) UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Sehingga SPT Tahunan PPh Badan tersebut berperan krusial bagi para wajib pajak. Melalui SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak akan melaporkan sekaligus mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan perusahaan dalam 1 tahun. Selain itu, SPT Tahunan PPh Badan juga akan melaporkan beberapa hal berikut:
- Penghasilan yang merupakan objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Harta, Kewajiban dan Modal Perusahaan
- Pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak.
Baca Juga: Apa Sebenarnya Fungsi SPT Tahunan Itu?
Pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan PPh badan itu dilakukan dengan mengisi Formulir 1771. Ketentuan formulir SPT tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010. Sedangkan untuk pelaporan SPT tahunan badan, dapat dilakukan secara langsung ataupun online dengan layanan digital. Pilihan yang mudah dan cepat adalah dengan memilih layanan digital melalui situs DJP online. Setiap wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT dimana saja dan kapan saja. Layanan pelaporan SPT berbasis online tersebut dapat disebut dengan e-filling.
Layanan berbasis online E-filing dibuat untuk memudahkan masyarakat dan badan usaha dalam urusan laporan SPT atau membayar pajak. Dengan menggunakan e-filing prosesnya sangat cepat dan mudah sehingga wajib pajak tidak perlu mengantri lagi di kantor pajak. Namun anda harus memperhatikan hal yang perlu dilakukan sebelum menggunakan e-Filling berikut ini.
- Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau nomor identitas yang DJP terbitkan kepada Wajib Pajak. EFIN ini bisa diperoleh dengan mendaftarkan badan usaha ke DJP online, setelah persyaratan EFIN badan terpenuhi barulah aktivasi EFIN badan ke KPP tempat perusahaan terdaftar.
- Daftarkan WP badan di situs DJP Online dalam waktu 30 hari setelah ada EFIN
Anda perlu mempersiapkan dokumen dan hal tersebut diatas dengan baik sebelum melaporkan SPT tahunan baik badan dan pribadi. Apabila anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar di bawah ini atau hubungi jasa konsultan kami di halaman ini dan jasa konsultan pajak kami akan membantu anda.