Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Wajib pajak alias warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), merupakan suatu keharusan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Tahunan merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak penghasilan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Melalui pelaporan SPT, tiap Wajib Pajak bisa mengetahui berapa kewajiban pajak yang seharusnya ia bayarkan ke negara.
Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh sendiri ada batasan waktunya. SPT Tahunan badan usaha (PPh 22), batas waktu pelaporannya paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 30 April. Karena merupakan kewajiban, akan ada sanksi bagi yang melanggar. Berdasarkan ketentuan UU No.28 Tahun 2007, perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ditetapkan sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh adalah sebagai berikut:
- Denda Rp 1.000.000,- bagi wajib pajak badan usaha (PPh 22)
- Sanksi administrasi untuk surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000,-
- Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp 100.000,-
Sanksi akan lebih berat lagi bagi mereka yang secara sengaja tidak melaporkan pajak bahkan mengisi formulir tidak sesuai kenyataan.Sanksi yang akan diberikan maksimal hingga hukuman pidana. Hal ini tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 Tahun 2009 pasal 3. Kewajiban perpajakan bagi setiap warga negara ada tiga meliputi menghitung, membayar, dan melaporkan. Pelaporan SPT Tahunan menjadi bentuk tanggung jawab kita akan penerimaan yang kita dapatkan agar bisa bermanfaat dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, segera laporkan SPT dengan tepat waktu. Apalagi, sekarang ini anda dapat melakukan pelaporan SPT Pajak dengan mudah melalui layanan online atau e-filling.
Baca Juga: Langkah yang Bijak dalam Melaporkan SPT Tahunan Badan Tepat Waktu
Dengan efiling pajak memungkinkan anda untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan badan secara real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain lebih menghemat waktu, e-filling pajak juga lebih unggul karena dapat menghemat biaya operasional mengingat Anda tidak perlu lagi bolak-balik menuju ke KPP guna pelaporan pajak. Berikut ini langkah-lankah yang harus dilakukan dalam melporkan SPT dengan e-filling.
- Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online.
- Klik e-Filing → pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT.
- Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda.
- Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar.
- Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”
Sebelum anda melaporkan SPT melalui layanan e-filing, maka terlebih dahulu data SPT harus dibuat dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-SPT milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selanjutnya, pastikan Anda telah mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP tempat anda terdaftar. EFIN pajak adalah nomor identitas digital yang diterbitkan oleh DJP bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi online, seperti e-filing. Apabila Anda telah sukses melakukan aktivasi EFIN pajak, maka anda sudah bisa eFiling SPT Tahunan online badan.
Bagi setiap wajib pajak badan, formulir SPT 1771 beserta lampirannya harus diisi dan lengkapi dengan baik dan benar. Sebelum memasuki tahap e-filing SPT Tahunan online badan, anda harus menyiapkan dokumen lampiran baik memiliki status pembayaran nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar, wajib pajak badan harus menyiapkan dan mengunggahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu PER-01/PJ/2017. Dengan melaporkan SPT tepat waktu dengan baik dan benar, maka anda telah menggugurkan kewajiban dan tanggungjawab anda sebagi wajib pajak yang taat pajak.
Apabila anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar di bawah ini atau hubungi kontak person kami di sini. Jasa konsultan pajak kami akan membantu anda.