Jasa Konsultan Pajak – Melaporkan SPT atau surat pemberitahuan tentang pajak penghasilan yang dibayarkan adalah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Jadi, setiap orang yang berpenghasilan dan badan usaha wajib melaporkan SPT setiap tahunnya. Biasanya pengumpulan laporan pajak maupun SPT dilakukan dengan cara mengantarkan formulir filling pajak langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Seiring perkembangan teknologi, sekarang ini setiap orang bisa mengirimkan pelaporan pajaknya secara online. Fasilitas pelaporan pajak online ini disebut dengan E-Filling.
E-Filling adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online di website DJP. E-Filling merupakan sistem pelayanan pajak online yang bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online. Dengan menggunakan e-Filling setiap orang dapat melaporkan SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat, mudah dan praktis. Melalui layanan e-filling diharapkan setiap orang dapat menunaikan kewajiban dan tanggungjawab dengan melaporkan SPT tepat waktu. Berikut ini cara melaporkan SPT dengan e-filling yang mudah.
1. Buat EFIN dan Daftar Akun DJP Online
Sebagai Wajib Pajak harus memiliki dan mengaktivasi EFIN untuk keperluan membuat akun DJP online dan menggunakan layanan pajak secara online. Setelah menerima EFIN paling anda bisa mendaftarkan akun DJP Online. Langkah pertama yaitu dengan membuka website DJP online kemudian klik Daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu Verifikasi. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan identitas pengguna NPWP, password, dan link aktivasi lewat email yang telah anda daftarkan. Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online yang sudah terdaftar.
Baca Juga: Beginilah Cara Mudah untuk Melakukan Pelaporan SPT Badan
2. Pengisian Formulir SPT
Setelah anda terdaftar dan memiliki akun DJP online, sekarang anda bisa melakukan proses pelaporan pembayaran pajak dan SPT dengan mudah. Caranya dengan login pada situs website DJP online. Kemudian yang diperlukan adalah dengan klik e-filling untuk masuk dalam daftar laporan SPT. Langkah selanjutnya dengan klik buat SPT untuk menuju ke laman selanjutnya. Jenis formulir SPT yang perlu diketahui adalah sebagai berikut.
a. SPT 1770
SPT 1770 memiliki format yang paling kompleks karena terdiri dari empat lembar, yaitu 1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. SPT ini digunakan jika Anda masuk dalam kriteria berikut:
- memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
- memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
- serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain
b. SPT 1770S
SPT jenis ini memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. SPT ini digunakan untuk Anda yang:
- merupakan karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih perusahaan;
- memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga, deposito, tabungan penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
c. SPT 1770SS
Ini adalah format SPT yang paling sederhana hanya memuat informasi penghasilan dan hutang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian. SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
d. SPT 1771
Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
Apabila anda memiliki pertanyaan, silakan isi kolom komentar di bawah ini atau hubungi kontak person kami. Maka jasa konsultan pajak kami akan membantu anda.