Layanan Mengurus Pajak Bandung – Pajak merupakan kewajiban bagi warga negara terutama yang menjadi wajib pajak dengan NPWP. Menunaikan kewajiban pajak dengan taat adalah bentuk pengabdian serta peran aktif warga Negara. Dengan pajak yang disetorkan akan membantu dalam membiayai berbagai keperluan negara dalam Pembangunan Nasional. Pajak memiliki tujuan untuk kesejahteraan bangsa dan negara. Peraturan perpajakan telah diatur dalam Undang-Undang sehingga harus dipatuhi dengan taat. Pajak tidak hanya dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi saja, namun juga wajib pajak badan.
Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan perhitungan pajak sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Badan juga dapat berupa firma, kongsi, koperasi, perkumpulan, yayasan, organisasi, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. Sedangkan yang termasuk dalam perkumpulan dapat berbentuk asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Baca Juga: Pahami Lebih Dalam Apa Itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Badan atau perusahaan merupakan subjek pajak dalam negeri dimana wajib pajak badan ini merupakan penyumbang bagi penerimaan negara dari sektor pajak yaitu pajak penghasilan badan. Sedangkan objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan. Penghitungan Pajak Penghasilan bisa dilakukan dengan menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak terlebih dahulu. Dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak Badan harus memiliki pembukuan yang lengkap. Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menentukan besaran Penghasilan Kena Pajak seperti berikut ini.
- Hitung Penghasilan Dalam Satu Tahun Pajak
Dalam hal ini, penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final tidak perlu dimasukkan.
- Kurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh badan tersebut
Biaya-biaya tersebut meliputi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud adalah biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan dsb), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Selain itu, perlu diingat untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi.
- Perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan
Telah diatur dalam perundangan perpajakan beserta aturan lainnya bahwa anda perlu mengeluarkan biaya tersebut dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Apabila sudah terlanjur diinput pada pembukuan, biaya-biaya tersebut perlu dikeluarkan terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Biaya yang dimaksud meliputi pembagian laba seperti dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota maupun biaya-biaya lain yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Setelah menentukan besarnya penghasilan kena pajak, barulah anda dapat menentukan tarif pajak yang dikenakan. Pada umumnya, tarif pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak badan adalah 25% dari PKP. Untuk itu, penting sekali mengetahui besar PKP (Penghasilan Kena Pajak) dari penghasilan wajib pajak badan baik melalui usaha atau bisnis yang dijalankan. Sedangkan untuk menentukan besarnya PPh terutang atau Pajak Penghasilan yang dibayarkan, anda dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Seperti misalnya, suatu badan memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp1.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000.
Uraian diatas merupakan bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib badan secara umum. Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada wajib badan sendiri memiliki beberapa pasal yang berbeda. Untuk itu, diperlukan pemahaman secara mendalam dalam mengenal setiap pasal pada ketentuan pajak penghasilan.
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.