Apa itu PPh Pasal 23 dan Bagaimana Ketentuannya

Jasa Konsultan Pajak Bandung – Sebagai warga Negara terlebih lagi wajib pajak yang baik taat dalam membayar pajak merupakan satu kewajiban. Memahami segala ketentuan terkait dengan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sudah menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak. Berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada setiap wajib pajak baik penghasilan yang diterima perorangan maupun perusahaan, termasuk objek pajak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan ketentuan undang-undang, Pajak Penghasilan (PPh) dibagi menjadi PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Sedangkan yang akan kita bahas berikut ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23.

Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pada umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pelayanan pajak (KPP). Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Sedangkan untuk seseorang yang berhak memotong PPh pasal 23 sebagaimana daftar berikut ini:

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggaraan kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya:
  • Akuntan
  • Arsitek
  • Dokter
  • Notaris
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali Camat
  • Pengacara
  • Konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
  1. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
  2. Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.

Baca Juga: Apa itu Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan?

Tarif PPh pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah dan penghargaan serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh pasal 21. Sesuai dengan ketentuan UU No. 36 Tahun 2008, PPh 21 diberlakukan untuk Penghasilan Kena Pajak  yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak. Sumber penghasilan yang dimaksud dalam hal ini di antaranya adalah upah, honorarium, gaji, tunjangan, dana pensiun dan imbalan lain. Berdasarkan ketentuan yang berlaku yang tercantum dalam UU PPh, tarif PPh 23 dikategorikan pada tarif 15% dan tariff 2%.

Wajib pajak berkewajiban menyetorkan PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21. Sesuai dengang ketentuan yang telah tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh. Dimana dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis dari perusahaan asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi. Bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.

Sedangkan untuk PPh dengan  tarif 2% dikenakan pada jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. Sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini. Tarif ini juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Selain itu, ada beberapa jenis jasa lain yang dikenakan tarif PPh 23 2% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yaitu :

  • Jasa penilai
  • Jasa akuntansi
  • Jasa hokum
  • Jasa perancang
  • Jasa pengolahan limbah
  • Jasa penerbitan/percetakan
  • Jasa penerjemahan
  • Jasa sertifikasi

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.