Pemahaman tentang PPh Pasal 22 Bagi Wajib Pajak Badan

Jasa Konsultan Pajak – Setiap warga negara yang baik harus taat pajak khususnya bagi para wajib pajak yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pajak memiliki peran penting bagi kemajuan suatu Negara. Fungsi utama  dari pajak yaitu sebagai anggaran yang mana menjadi  sumber pembiayaan negara  yang yang paling besar. Hasil pungutan pajak  digunakan sebagai masukan dana ke dalam kas negara sesuai dengan UU yang berlaku.  Tidak hanya itu, pajak juga berperan sebagai alat pengatur dan  alat stabilitas redistribusi perdagangan yang berfungsi untuk pembangunan infrastruktur Negara. Setiap wajib pajak memegang tanggungjawab baik dalam pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak. Untuk itu, taat pajak menjadi satu keharusan yang harus dilaksanakan dengan baik.

Pajak sendiri dapat dikenakan pada wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan. Umumnya, pajak yang dikenakan disebut dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh). Yang akan kita bahas sekarang ini adalah PPh bagi wajib pajak badan. PPh atau Pajak Penghasilan bagi wajib pajak badan terdiri dari beberapa kategori dan jenis yang berbeda. Biasanya PPh wajib pajak badan akan meliputi PPh pasal 21, 22, 23, 25, dan lain sebagainya. Sedangkan ulasan kali ini akan membahas terkait PPh pasal 22 bagi wajib pajak badan. Apa dan bagaimana ketentuan PPh pasal 22 wajib pajak badan dapat anda lihat melalui ulasan berikut ini.

PPh atau Pajak Penghasilan pasal 22 dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik itu milik pemerintah maupun milik swasta. Pajak penghasilan ini dikenakan bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, pemerintah melebarkan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 yaitu menjadi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Jadi, PPh 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, objek pajak PPh Pasal 22 adalah barang yang dianggap menguntungkan. Maksudnya adalah baik penjual maupun pembeli sama-sama bisa mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan tersebut. Sedangkan subjek pajak untuk PPh Pasal 22 yaitu:

  • Badan Usaha meliputi industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi
  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak
  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja
  • Pedagang pengumpul (pengumpul hasil hutan, perkebunan, pertanian, dsb).

Baca Juga: Apa itu PPh Pasal 23 dan Bagaimana Ketentuannya?

Sedangkan untuk tarif PPh pasal 22 perlu dipahami dengan baik, mengingat beragamnya objek kena pajak yang dimilikinya. Untuk itu, perhatikanlah penjelasan berikut ini guna memahami pemungutan tarif PPh pasal 22.

  1. Impor

Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API), tarif yang dikenakan adalah 2,5% x nilai impor. Sementara untuk non-API, tarifnya sama dengan 7,5% x nilai impor dan untuk impor yang tidak dikuasai dikenakan tarif 7,5% x harga jual lelang.

  1. Pembelian Barang

Jika pembelian barang dilakukan Bendahara Pemerintah, DJPB, dan BUMN/BUMD, tarif yang dikenakan adalah 1,5% x harga pembelian belum termasuk PPN dan tidak final.

  1. Penjualan Hasil Produksi

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, barang yang kena Pajak PPh Pasal 22 meliputi: semen (tarif 0,25% x DPP PPN), kertas (tarif 0,1% x DPP PPN), produk baja (0,3% x DPP PPN), dan produk otomotif (0,45% x DPP PPN). Semua tarif tersebut bersifat tidak final.

  1. Pembelian Bahan Untuk Keperluan Industri

Jenis ini juga dikenakan kepada eksportir dan pedagang pengumpul dengan tarif 0,25 % x harga pembelian dan ini tidak termasuk PPN.

  1. Impor Kedelai, Gandum dan Tepung Terigu

Apabila menggunakan API, maka tarif yang dikenakan sebesar 0,5% x nilai impor.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.