Sudah Tahukah Anda Apa Ketentuan PPh Bagi Wajib Pajak Badan

Konsultan Pajak – Setiap pengusaha tidak lepas dari kewajiban untuk membayar pajak, terutama pajak badan usaha yang dimiliki. Berbagai jenis dan bidang usaha serta jenis penghasilan yang diterima oleh suatu perusahaan, memiliki ketentuan pajak yang harus dilaksanakan. Setiap wajib pajak badan perlu memahami dengan baik berbagai ketentuan terkait pemenuhan tanggungjawab dan kewajiban PPh badan. Jenis pajak penghasilan atau PPh ini dikenakan atas penghasilan suatu Badan atau perusahaan. Ketentuan dalam pajak penghasilan atau PPh ini tergantung pada bidang dan kebijakan usaha yang dijalankan. Penerapan yang sangat luas tergantung dari sumber usaha yang digeluti, maka harus dipahami pengertian, ketentuan, tarif, serta cara perhitungannya.

PPh Badan merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan tersebut. Baik penghasilan yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Dengan segala keperluan yang meliputi penambahan kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya. Umumnya, PPh badan diartikan sebagai pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima suatu badan dalam tahun pajak. Sehingga, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak tersebut dilaksanakan dengan tepat waktu.

Sebelum melaksanakan kewajiban anda dalam membayarkan pajak penghasilan (PPh) perlu dipahami terlebih dulu subjek dan objek pajaknya. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai wajib pajak. Sedangkan wajib pajak badan itu sendiri adalah badan yang telah memenuhi kriteria subjektif (termasuk lingkup definisi badan) dan kriteria objektif (memiliki penghasilan sebagai objek PPh). Subjek pajak Badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak, baik dalam periode bulan maupun tahun dan disetor ke kas Negara. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang termasuk dalam pengertian Badan adalah sebagai berikut:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Firma
  • Kongsi
  • Koperasi
  • Dana Pensiun
  • Persekutuan
  • Perkumpulan
  • Yayasan
  • Organisasi Masyarakat
  • Organisasi Sosial Politik
  • Lembaga dan bentuk badan lainnya
  • Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
  • Bentuk Usaha Tetap

Baca Juga: Pemahaman tentang PPh Pasal 22 Bagi Wajib Pajak Badan

Sedangkan untuk objek PPh Badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh badan tersebut. Bagi subjek pajak badan dalam negeri yang menjadi objek PPh adalah semua penghasilan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Objek PPh badan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dan itu sendiri. Penghasilan tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Bagi wajib pajak badan, objek PPh diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPh. Selain itu, ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak secara final yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Ada pula jenis penghasilan yang bukan objek PPh yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Berdasarkan dari sumbernya, penghasilan dapat dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu penghasilan dari usaha atau kegiatan (active income), penghasilan dari modal (passive income), dan penghasilan lain-lain.

Dalam mekanisme penghitungan pajak badan, anda harus mengetahui jumlah penghasilan kena pajak dari penghasilan perusahaan anda. Cara menghitungnya dengan mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Di mana penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.