Konsultan Pajak Bali – PPnBM yang kepanjangannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan pada suatu barang kena pajak yang tergolong mewah. PPnBM sendiri bertujuan untuk menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan tinggi dengan konsumen dengan penghasilan rendah. Pemungutan PPnBM hanya dilakukan sekali, yaitu pada saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen kepada konsumen dan pada saat impor barang mewah tersebut. Oleh karena sifatnya sebagai barang mewah, tarif PPnBM pun berbeda dibandingkan dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Apabila tarif PPN ditetapkan 10%, maka untuk tarif PPnBM pengenaannya ditentukan berdasarkan jenis BKP yang diklasifikasikan BKP mewah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tarif PPnBM sepenuhnya diatur dalam PMK dan ditentukan berdasarkan klasifikasi BKP mewah. Secara umum, tarif PPnBM dibagi menjadi dua, yakni tarif PPnBM kendaraan bermotor dan tarif PPnBM non kendaraan bermotor. Penentuan tarif PPnBM baik kendaraan bermotor maupun non motor telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Khusus untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor, PMK Nomor 33/PMK.010/2017 utamanya mengatur mengenai jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM. Namun, terkait dengan penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor serta jenis-jenis BKP yang tidak dikenakan tarif PPnBM serta barang yang diberi fasilitas pembebasan tarif PPnBM diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.011/2014.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1984 yang kini sudah mengalami perubahan yakni UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang termasuk dalam objek PPnBM yaitu:
- Objek PPnBM merupakan barang-barang kebutuhan pokok.
- Objek PPnBM hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu.
- Objek PPnBM umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi.
- Objek PPnBM dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya.
Baca Juga: Sudah Tahukah Anda Apa Ketentuan PPh Bagi Wajib Pajak Badan?
Sedangkan untuk tarif yang dikenakan pada PPnBM tidaklah sama, semua tergantung dengan jenis barang tersebut. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi sebesar 200%. Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0%. Pajak Penjualan atas Barang Mewah dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PPnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Sedangkan, untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor.
Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor yaitu sebesar 15% hingga 70%. Tarif tersebut berdasarkan pada jumlah muatan orang serta isi silinder. Tarif yang berlaku untuk kendaraan dengan isi silinder 3000 cc dibagi menjadi 4 layer, yaitu sebesar 15%, 20%, 25%, dan 40% dari harga jual. Tarif itu berubah dari dari ketentuan terdahulu 10%, 20%, 30%, 40% dan 125% dari harga jual. Sedangkan tarif PPnBM non bermotor dikenakan 20% atas kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. Tarif 40% untuk balon udara, peluru dan senjata api. Kemudian untuk tarif 50% dikenakan atas pesawat udara, helikopter dan senjata api lainnya. Selanjutnya untuk tarif 75% kelompok kapal pesiar mewah dan yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.