Layanan Mengurus Pajak – Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) ini memberi kemudahan pembayaran pajak penghasilan dengan cara diangsur. Dengan begitu, Wajib Pajak tidak terlalu terbebani dengan ketentuan pajak terutang yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
Perhitungan PPh Pasal 25 dilakukan dalam kurun waktu satu tahun sekali. Karena sifatnya yang tahunan, penghitungan pajak akan didapat setelah adanya data penghasilan selama satu tahun tersebut. Bagi sebuah perusahaan, penghitungan penghasilan tersebut bisa dibuat setelah adanya laporan keuangan yang dilaporkan dalam tutup buku tahunan. Berdasarkan patokan umum yang sering digunakan, PPh pasal 25 dihitung berdasarkan data SPT Tahunan pada tahun sebelumnya. Dengan ini, kita akan mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan tahun lalu.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya pasti terdapat selisih dan perbedaan dengan kondisi sebenarnya pada tahun pajak terakhir. Apabila hal tersebut terjadi, maka selisih tersebut dibayarkan sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan inilah yang dinamakan sebagai PPh Pasal 29. Untuk sebaliknya dimana terdapat kelebihan bayar, kondisi ini dinamakan sebagai restitusi dan wajib pajak bisa meminta kelebihan pembayaran atas pajak yang telah dibayarkan.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan Terutang sesuai dengan SPT Tahunan. Dalam hal ini dalam tahun sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak meliputi PPh pasal 21, 22, 23, dan 24 dibagi dengan 12 atau dalam tahun pajak. Sedangkan yang dimaksud kredit pajak atau Pajak Penghasilan yang dipotong dalam pasal-pasal di atas adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Hal yang Perlu Diketahui tentang PPnBM bagi Wajib Pajak Badan
- PPh Pasal 21
Bagi yang memiliki NPWP, pembayaran kredit pajak sesuai dengan tarif (Pasal 17 Ayat 1) dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
- PPh Pasal 22
Pungutan sebesar 100% bagi yang tidak memiliki NPWP.
- PPh Pasal 23
Potongan sebesar 15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Potongan 2% berdasarkan sewa, imbalan jasa, serta penghasilan lain.
- PPh pasal 24
Pajak penghasilan yang dibayarkan di luar negeri dan boleh dikreditkan sesuai ketentuan dalam pasal 24.
Terdapat tiga jenis pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) untuk wajib pajak yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
- Untuk Wajib Pajak Badan, tarif yang dikenakan adalah PKP x 25% Tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh seperti yang dijelaskan di atas dan Pasal 31 E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Selain ketentuan tersebut di atas, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang memiliki saham >40% yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan potongan 5% dari tarif yang telah ditetapkan. Kemudian Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar mendapatkan fasilitas potongan sebesar 50% dari tarif 25% yang dikenakan atas PKP yang menjadi bagian dari peredaran bruto.
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara Online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.