Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui antara PPh 21 dan PPh 23

Jasa Konsultan Pajak Bali – Pajak dan taat pajak sudah menjadi tanggung jawab setiap warga Negara terutama wajib pajak. Pemungutan, penyetoran hingga pelaporan pajak adalah satu keharusan bagi setiap wajib pajak. Seseorang yang memiliki usaha atau bisa disebut pengusaha, maka memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Dengan melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak maka anda telah berkontribusi kepada pembangunan Negara. Pajak yang diperoleh Negara digunakan dalam setiap aktivitas yang mencakup pembangunan infrastruktur, subsidi bahan BBM, dan menggaji para pegawai negeri.

Seorang pengusaha memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam melaksanakan pembayaran pajak penghasilan badan. Pajak penghasilan badan sendiri merupakan pajak negara yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan yang diterima oleh wajib pajak dari suatu badan usaha, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Umumnya badan usaha di Indonesia yang berbentuk PT atau Perusahaan Terbatas, Fa atau Perusahaan Firma dan CV atau Perseroan Komanditer memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk membayar pajak penghasilan yang didapatkannya. Pajak penghasilan badan ini akan dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dan badan usaha yang diterimanya selama satu tahun pajak.

Pajak penghasilan badan memiliki beberapa jenis pasal sesuai dengan ketentuan masing-masing. Pajak penghasilan atau yang bisa disingkat dengan PPh akan dikenakan pada penghasilan suatu badan usaha atau perusahaan. Jenis Pajak Penghasilan (PPh) badan yang paling umum dan sering dijumpai adalah pasal 21 dan pasal 23. Meskipun sama sama merupakan pajak penghasilan atau PPh yang dikenakan atas badan usaha, namun keduanya memiliki perbedaan. Oleh karena itu, anda perlu memahami dengan baik setiap ketentuan baik dalam PPh pasal 21 maupun PPh pasal 23.

Baca Juga: Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang Penting untuk Dipahami

PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan, dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri. Sedangkan PPh 23 ditujukan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah, dan penghargaan. Menurut Undang-Undang PPh berdasarkan status subjek pajak penerima penghasilan, maka transaksi jasa yang dibayarkan kepada wajib pajak pribadi dalam negeri termasuk kelompok objek PPh Pasal 21. Sedangkan, jika transaksi jasa dibayarkan kepada wajib pajak badan dalam negeri, maka termasuk objek PPh pasal 23.

Tarif yang dikenakan dalam PPh pasal 21 memiliki beberapa ketentuan sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh seseorang. Bagi karyawan dengan penghasilan sampai Rp50 juta per tahun, maka akan dikenakan tarif PPh pasal 21 sebesar sebesar 5%. Sehingga gaji yang didapatkan akan dipotong besar nilai pajak yang telah dikenakan tersebut. Sedangkan bagi yang berpenghasilan Rp50-Rp250 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 15%. Dan seseorang dengan penghasilan Rp250-500 juta per tahun akan dikenakan pajak 25%. Apabila seseorang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun maka dikenakan tarif pajak  sebesar 30%.

Sedangkan untuk tarif PPh pasal 23 diberlakukan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, ataupun perwakilan perusahaan luar negeri. Tarif pajak yang dikenakan dapat dikategorikan sebagai berikut :

  1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen dan hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21
  2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah atau bangunan)
  3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan
  4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.