Jasa Konsultan Pajak – Setiap wajib pajak baik pribadi maupun badan memiliki tanggung jawab atas pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak. Pajak sendiri memiliki beberapa jenis dengan ketentuan yang berbeda-beda. Untuk itu, sebagai wajib pajak yang baik sudah seharusnya anda mengenal jenis pajak serta ketentuannya. Dalam hal ini, akan kita bahas terkait dengan PPh dan PPN yang perlu anda ketahui. Bagi anda yang merupakan seorang pengusaha ataupun pelaku bisnis, kedua jenis pajak ini pasti sudah sering didengar. Agar lebih memahami dengan baik setiap ketentuan dalam perpajakan, silakan simak penjelasan di bawah ini.
PPh yang merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan memiliki beberapa pasal yang berbeda pada setiap ketentuan pajaknya. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Cakupan PPh meliputi setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima baik berasal baik dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan bentuk apapun. Pajak penghasilan (PPh) melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif. Beberapa pasal dengan ketentuannya dalam PPh meliputi :
- PPh pasal 21
Pajak yang dikenakan atas segala penghasilan yang dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui pemotong pajak PPh pasal 21
- PPh pasal 22
Merupakan cicilan PPh pada tahun berjalan. Pada akhir tahun cicilan ini akan diperhitungkan menjadi kredit pajak PPh Badan maupun PPh orang pribadi.
- PPh pasal 23
Jenis pajak ini dikenakan ketika ada transaksi antara dua pihak. Maka, pihak penerima penghasilanlah yang dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan/pembeli akan memotong dan melaporkan PPh 23. Pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan menyampaikan SPT Masa PPh 23.
- PPh pasal 25
Jenis pembayaran pajak penghasilan dengan sistem pembayaran angsuran. Bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunan. Sanksi keterlambatan PPh 25 adalah pengenaan bunga sebesar 2% per bulan.
- PPh pasal 29
PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan dikurangi kredit PPh.
Baca Juga: Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui antara PPh 21 dan PPh 23
Sedangkan PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi terhadap konsumsi Barang Kena Pajak/Jasa Kena pajak di dalam Daerah Pabean. Dalam PPN, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir/pihak pembeli. Contohnya adalah pengenaan PPN saat berbelanja di supermarket, Anda akan menemukan tulisan PPN dalam rincian angka struknya. PPN dikenakan pada sejumlah barang dan jasa seperti di bawah ini:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Tidak termasuk minuman/makanan yang diserahkan oleh katering.
- Kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan banyak orang
- Uang, emas batangan dan surat berharga.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui perbedaan PPN dan PPh secara garis besar yaitu terletak pada:
- Objek pajak yang dikenakan. PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi ataupun distribusi, sedangkan PPh dikenakan terhadap setiap penghasilan yang dimiliki wajib pajak.
- PPN dibebankan kepada konsumen akhir (bukan oleh produsen), sedangkan PPh dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki penghasilan.
- Perbedaan PPN dan PPh juga terletak pada jenis pajaknya. PPN terdiri dari pajak masukan dan pajak keluaran, sedangkan PPh terdiri dari beberapa jenis seperti: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29.
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.