Kenali Jenis Pajak untuk Memahami Masalah Pajak dengan Baik

Layanan Mengurus Pajak Bekasi – Pajak memiliki peran penting bagi kemajuan suatu Negara. Seperti yang diketahui bahwa pajak berperan sebagai budgeter, yang mana pajak merupakan sumber pembiayaan Negara yang paling besar. selain itu, pajak sangatlah penting dalam pembiayaan pembangunan suatu Negara. Oleh sebab itu, pajak memiliki sifat yang wajib dan memaksa bagi setiap warga Negara khususnya bagi wajib pajak baik pribadi maupun badan. Nilai pajak yang disetorkan oleh setiap wajib pajak akan masuk ke dalam kas Negara yang mana nantinya akan digunakan untuk keperluan pembiayaan pembangunan Negara. Guna menunjang kelancaran dalam setiap proses pemenuhan kewajiban pajak, anda perlu mengenal jenis pajak terlebih dulu.

Terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan pada setiap wajib pajak. Jenis pajak tersebut dapat dikategorikan berdasar cara pemungutan, lembaga pemungut dan sifatnya. Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibagi ke dalam dua kategori yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Sedangkan berdasarkan lembaga pemungutnya pajak dapat dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Dan untuk kategori pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan objektif.

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak langsung merupakan pajak yang harus dibayarkan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang bisa diwakilkan pembayarannya kepada orang lain. Pajak langsung  dapat berupa pajak penghasilan, dimana yang membayarkan haruslah orang yang punya penghasilan atau wajib pajak bersangkutan. Selain itu, pajak kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan juga dapat dikategorikan sebagai pajak langsung. Karena pihak yang bisa membayarkan pajak-pajak tersebut haruslah pemiliknya. Sedangkan untuk pajak tidak langsung berlaku pada objek-objek seperti misalnya pajak bea cukai atau pajak pertambahan nilai. Dimana pembayaran pajak tidak langsung dapat dilakukan oleh orang lain atau diwakilkan.

Baca Juga: Konsultan Pajak Bekasi Profesional dan Paling Murah

Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar pajak akan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa jenis pajak yang termasuk dalam jenis pajak pusat antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPH), dan pajak barang mewah (PBM). Hasil pungutan dari pajak pusat tersebut digunakan untuk APBN serta keperluan pembangunan seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.

Sedangkan pajak daerah merupakan kategori pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian masuk ke dalam APBD dan nantinya digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Proses administrasi pajak daerah dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat. Pajak daerah provinsi dapat mencakup pajak rokok, pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor, dan sebagainya. Sedangkan untuk pajak daerah kabupaten/kota mencakup pajak hotel, hiburan, reklame, penerangan jalan (lampu), restoran, dan sebagainya. Namun, pajak daerah yang dikenakan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku di daerah bersangkutan.

Pajak Subjektif dan Objektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang dibuat berdasarkan subjek. Maka dari itu, pajak subjektif yang dibebankan kepada setiap orang akan berbeda-beda contohnya adalah pajak penghasilan (PPh). Sedangkan pajak objektif tidak memerhatikan kemampuan anda, tetapi memerhatikan kemampuan barang atau objek. Yang merupakan kategori pajak objektif adalah pajak pertambahan nilai (PPN).

Di atas telah dijelaskan berbagai jenis pajak yang perlu diketahui. Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.