Jasa Konsultan Pajak Bekasi – Seorang pengusaha yang memiliki perusahaan atau badan usaha pastinya ingin mendapatkan sebuah keuntungan atau laba dari usahanya tersebut. Ketika satu perusahaan atau badan usaha mendapatkan keuntungan atau tambahan kemampuan ekonomis, mereka wajib membayar pajak yang kemudian disebut dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan usaha tersebut kemudian disetorkan kepada pemerintah melalui layanan perpajakan yang tersedia. Pajak yang telah disetorkan menjadi sumber pendapatan bagi kas Negara yang nantinya digunakan untuk pembangunan nasional. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak yang merupakan warga Negara bertanggungjawab dalam melaksanakan setiap kewajiban pajaknya.
Pajak penghasilan menjadi kewajiban setiap wajib pajak atau subjek pajak sehingga pembayaran tidak dapat diwakilkan. Merujuk pada Bab I Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kewajiban membayar pajak penghasilan dapat dikenakan untuk penghasilan yang diperoleh pada tengah atau akhir tahun selama diterima di tahun pajak tersebut. Jenis pajak penghasilan ada bermacam-macam. Berikut ini jenis pajak penghasilan yang perlu diketahui.
- Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayar dengan mengangsur oleh wajib pajak pribadi maupun badan. Dengan sistem angsuran, beban wajib pajak menjadi lebih ringan. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan setiap bulan dalam tahun berjalan pajak. Ketika terjadi keterlambatan, maka wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2 persen di setiap bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
- Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh pasal 21 adalah pemotongan pajak untuk penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotongan PPh 21 dapat dilakukan oleh:
- Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan sebagai pegawai atau bukan pegawai.
- Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dalam rangka masa pensiun anggota yang ikut serta program dana pensiun.
- Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
- Penyelenggaraan kegiatan yang melakukan pembayaran untuk pelaksanaan kegiatannya.
Baca Juga: Kenali Jenis Pajak untuk Memahami Masalah Pajak dengan Baik
- Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh pasal 23 adalah pungutan yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Wajib pajak PPh 23 akan dipotong sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah atau penghargaan atau bonus. Atau dipotong sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan sehubungan dengan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
PPh pasal 4 ayat (2) adalah pajak atas penghasilan yang bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Objek pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) adalah investasi, atau simpanan seperti bunga deposito, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi-transaksi lainnya yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.