Langkah Mudah Pelaporan PPh Pasal 23 Secara Online Melalui e-Bupot

Langkah Mudah Pelaporan PPh Pasal 23 Secara Online Melalui e-Bupot

Jasa Konsultan Pajak Batam – Teknologi yang berkembang semakin pesat, telah memudahkan setiap orang dalam segala hal. Termasuk dalam dunia perpajakan dimana anda dapat melakukan pelaporan kewajiban pajak secara online. Era digitalisasi telah membawa angin segar bagi setiap orang yang memiliki mobilitas tinggi dimana mereka dapat dengan mudah mengakses berbagai hal melalui dunia digital. Beriringan dengan hal itu, dalam pelaporan pajak seperti PPh pasal 23, dapat dilakukan melalui layanan pajak digital e-Bupot. Ditjen Pajak (DJP) bahkan sudah mewajibkan pelaporan PPh pasal 23 dilakukan melalui e-Bupot  sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-599/PJ/2019.

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan bagi penghasilan atas modal, penyerahan jasa, ataupun hadiah serta penghargaan, selain yang sudah dipotong oleh PPh Pasal 21. PPh 23 tersebut pada kalangan wajib pajak merupakan salah satu jenis (pemotongan atau pemungutan) pajak penghasilan. Hal ini berarti Wajib Pajak (WP) yang sudah ditunjuk oleh UU PPh dan juga peraturan pelaksanaannya harus menjalankan pemotongan tersebut. Wajib Pajak yang ditunjuk oleh UU pajak itu disebut dengan istilah Subjek Pemotong PPh. Sedangkan Wajib Pajak yang dipotong PPh disebut sebagai Subjek dipotong PPh.

Dalam perkembangannya, Objek  dari PPh pasal 23 oleh pemerintah telah ditambahkan sampai dengan 62 jenis jasa obyek pajak lainnya seperti yang dicantumkan pada PMK No. 141/PMK.03/2015. Umumnya penghasilan dari jenis ini terjadi ketika terjadi transaksi antara dua pihak. Pihak penerima penghasilan/penjual atau pemberi jasa dikenakan PPh pasal 23. Sedangkan pihak pemberi penghasilan/pembeli atau penerima jasa akan memotong serta melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Bumi Bangunan dan Bagaimana Ketentuannya

Pembayaran PPh Pasal 23 dilakukan oleh pemotong dengan cara membuat ID billing, kemudian pihak pemotong membayarnya lewat Bank Persepsi (teller bank, ATM, fitur bayar pajak lainnya) yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo untuk pembayaran yakni tanggal 10, satu bulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan pasal 23. Sebagai tanda bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong diharuskan untuk memberikan bukti potong / rangkap ke-1 yang telah dilengkapi ke pihak yang dikenakan pajak tersebut serta bukti potong / rangkap ke-2 ketika melakukan pelaporan PPh pasal 23 secara online. Sekarang ini, bukti pemotongan PPh pasal 23 dapat dilakukan melalui e-Bupot.

E-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak dalam bentuk dokumen elektronik. Bukti pemotongan tersebut dapat berupa SPT Masa PPh Pasal 23 atau pasal 26.  Hadirnya aplikasi bukti pemotongan elektronik ini tentunya semakin memudahkan proses perpajakan. Fitur e-Bupot tersebut sangat memudahkan proses pelaporan SPT secara online dengan melaporkannya secara real time, langsung pada aplikasi yang tersedia. Langkah untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPh pasal 23 yaitu sebagai berikut:

  1. Langkah pertama, silakan masuk ke akun DJP Online Anda. Pastikan layanan e-Bupotsudah dimunculkan.
  2. Pilih layanan e-Bupot. Anda kemudian akan diarahkan ke dashboard e-Bupotyang menampilkan daftar SPT yang telah dikirim dan daftar bukti potong.
  3. Sebelum membuat bukti potong, pastikan anda telah melakukan pengisian nama wajib pajak penandatangan bukti potong, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk pengisian nama wajib pajak itu, klik Pengaturanlalu pilih Penandatangan.
  4. Jangan lupa untuk tanda status aktif pada wajib pajak yang dipilih sebelum melakukan penyimpanan. Sebelum melaporkan SPT Masa, anda perlu untuk membuat bukti potong terlebih dahulu.

Untuk melengkapi pelaporan tersebut, anda dapat mengklik menu SPT Masa PPh. Kemudian pilih Penyiapan SPT Pasal 23. Setelah itu klik Lengkapi pada SPT Masa yang ingin dilihat. Namun jika SPT Masa anda masih memiliki status kurang bayar, maka anda harus melengkapi dengan bukti penyetoran pajak terlebih dahulu.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags