Syarat untuk Memperoleh Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Jasa Konsultan Pajak Medan – Setiap wajik pajak yang memiliki usaha atau bisa disebut sebagai pengusaha kena pajak memiliki kewajiban dalam mentaati peraturan perpajakan. Untuk dapat memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dengan baik, maka diperlukan sebuah pengukuhan atas pengusaha kena pajak. Pengusaha kena pajak merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak. Yang mana dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan tidak termasuk pengusaha kecil. Batasan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dianggap sebagai pengusaha kena pajak.

Untuk mendapat pengukuhan atas Pengusaha Kena Pajak (PKP), seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP. Selain itu, anda juga perlu untuk melengkapi dokumen persyaratan dan lolos dari survey yang dilakukan KPP atau KP2KP. Supaya anda bisa mendapatkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
  3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Pengusaha Kecil juga diperbolehkan untuk melakukan pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Jika pengusaha kecil memilih dianggap sebagai PKP, maka UU PPN juga akan dikenakan dan berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang memiliki jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto sebanyak tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Permohonan untuk menjadi PKP tersebut dapat diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Baca Juga: Inilah Kategori UMKM dan Pajak Usaha yang Dikenakan

Selain harus memiliki omzet yang mencapai Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean. Kemudian pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Maka diwajibkan bagi pengusaha seperti tersebut di atas untuk:

  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  2. Memungut pajak yang terutang
  3. Menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
  4. Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN)

Pengusaha yang memiliki keinginan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
  2. Tidak mempunyai utang pajak, kecualiutang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab

Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan:

  1. Secara langsung
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.