Apa itu Subjek dan Objek Pajak Sebelum Melaksanakan Kewajiban Pajak

Layanan Mengurus Pajak Jakarta Timur – Setiap orang pasti sudah mengetahui apa itu pajak. Sekarang ini, masyarakat dituntut agar bisa melaksanakan kewajiban pajaknya dengan disiplin dan tepat waktu. Namun, tidak sedikit orang yang masih bingung dan kurang memahami tentang pajak yang harus di pertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, diperlukan adanya pengetahuan serta pemahaman yang baik mengenai dunia perpajakan. Karena dalam setiap kehidupan, seseorang dapat berjumpa dengan masalah pajak. Baik itu pajak orang pribadi ataupun pajak bagi wajib pajak badan seperti pelaku usaha dan bisnis. Hasil perolehan pajak memegang kendali yang penting bagi pembangunan Nasional, dimana pajak adalah sumber terbesar bagi pendapatan Negara. Untuk itu, ketahui, patuhi dan laksanakan tanggung jawab anda sebagai wajib pajak.

Setiap jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak, tentunya memiliki subjek dan objek pajak. Secara sederhana, yang disebut dengan subjek pajak adalah perorangan atau badan yang ditetapkan menjadi subjek pajak. Sedangkan objek pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Setiap subjek pajak haruslah mempunyai objek pajak yang nantinya dikenakan atas pajak yang berlaku. Sementara itu, orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban pajak dapat disebut sebagai wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga yaitu orang pribadi, badan dan warisan. Subjek pajak tersebut juga digolongkan menjadi dua yang meliputi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Untuk subjek pajak dalam negeri yang dimaksud dapat berupa:

  1. Orang pribadi yang tinggal di Indonesia
  2. Orang pribadi yang berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang selama satu tahun pajak berada di Indonesia serta mempunyai niat untuk bermukim di Indonesia
  3. Sebuah badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia
  4. Warisan yang belum terbagi sebagai sebuah satu kesatuan, hingga menggantikan yang berhak

Baca Juga: Konsultan Pajak Jakarta Timur Profesional Paling Murah

Sedangkan untuk subjek pajak luar negeri dapat meliputi:

  1. Orang pribadi yang tidak bermukim di Indonesia atau berada di Indonesia selama tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta memiliki usaha atau melakukan kegiatan usaha tetap yang berada di Indonesia
  2. Sebuah badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dengan bentuk usaha tetap di Indonesia
  3. Orang pribadi yang tidak bermukim di Indonesia atau berada di Indonesia selama tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menerima atau memperoleh pendapatan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha tetap di Indonesia
  4. Badan yang tidak didirikan dan juga tidak bertempat di Indonesia, yang memperoleh pendapatan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha tetap di Indonesia

Sedangkan objek pajak PPh merupakan setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak baik dari dalam maupun luar negeri. Sementara itu, yang tidak termasuk ke dalam objek pajak PPh diantarnya sebagai berikut:

  1. Bantuan atau sumbangan dan harta hibah
  2. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetaraan modal
  3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura pajak dari wajib pajak atau pemerintah
  4. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada seorang pribadi yang terkait dengan dengan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa
  5. Dividen atau bagian laba yang diperoleh atau diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal dari usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia

Apabila anda yang berada di Jakarta Timur memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan bantuan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.