Jasa Konsultan Pajak Jakarta Timur – Tidak sedikit orang yang memiliki profesi sebagai seorang pengusaha di jaman yang modern seperti sekarang ini. Era digital dengan tekhnologi yang canggih semakin memberi kemudahan setiap orang dalam memulai usaha dan bisnisnya. Berbagai bisnis dan usaha seperti kuliner, fashion, elektronik, dan lain sebagainya menjadi pilihan banyak orang untuk meraih kesuksesan. Bahkan, tidak sedikit pengusaha yang merambah dalam dunia digital dengan menghadirkan layanan belanja online. Bagi pengusaha atau pelaku bisnis, tentunya tidak lepas dari kewajiban pajak. Pajak menjadi tanggung jawab bagi setiap wajib pajak baik pribadi ataupun badan. Termasuk dengan seorang pengusaha yang menjalankan bisnis serta usahanya.
Dalam ketentuan perpajakan terdapat istilah pengusaha kena pajak atau yang bisa disingkat dengan PKP. Pengusaha kena pajak merupakan seorang pengusaha yang memenuhi kriteria dan syarat sebagai kategori pengusaha yang dikenakan pajak usaha. Pengusaha kena pajak adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usahanya :
- Menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP)
- Mengimpor Barang Kena Pajak (BKP)
- Mengekspor Barang Kena Pajak (BKP)
- Melakukan usaha perdagangan
- Memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean
- Melakukan usaha Jasa Kena Pajak (JKP)
- Memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean
Syarat untuk menjadi pengusaha kena pajak baik bagi orang pribadi atau badan haruslah mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Hal trsbut bertujuan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Ketentuan dalam mendaftarkan diri sbagai seorang pengusaha kena pajak adalah sebagai berikut :
- Memiliki peredaran bruto atau omzet dalam 1 (satu) tahun lebih dari Rp.4.8 miliar.
- Bagi orang pribadi atau badan yang mempunyai peredaran bruto atau omzet dalam 1 (satu) tahun tidak lebih dari Rp.4.8 miliar dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disebut Pengusaha Kecil Kena Pajak.
- Dalam hal orang pribadi atau badan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 4.8 miliar dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
- Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
Baca Juga: Apa itu Subjek dan Objek Pajak Sebelum Melaksanakan Kewajiban Pajak?
Dalam pengajuan sebagai pengusaha kena pajak, dokumen-dokumen berikut ini harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat dan mendapat pengukuhan PKP. Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen yang perlu untuk dipersiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
- Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Sedangkan bagi wajib pajak badan, dokumen yang harus dileengkapi yaitu sbagai berikut:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi wajin pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Apabila Wajib Pajak sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka harus melaksanakan kewajiban perpajakan seperti:
- Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
- Menyetorkan PPN yang kurang bayar ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat pada akhir bulan berikut sebelum melaporkan SPT Masa PPN
- Melaporkan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tidak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikut
Apabila anda yang berada Jakarta Timur memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara Online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.