Layanan Mengurus Pajak Jakarta Pusat – Pada dasarnya, kewajiban dalam pembayaran pajak merupakan suatu keharusan bagi setiap warga Negara Indonesia terutama bagi seorang wajib pajak. Ketetapan pajak itu sendiri dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Ada banyak jenis pajak yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah pajak yang dibebankan untuk wajib pajak atas penghasilannya. Salah satunya adalah pajak penghasilan pasal 23 atau PPh 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal. Modal yang dimaksud meliputi dividen, bunga, royalti, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21.
PPh 23 dikenakan untuk penerima penghasilan atau penjual jasa. Sedangkan pihak pemberi penghasilan atau penerima jasa harus melaporkan pemotongan PPh 23 kepada kantor pajak. PPh 23 diambil dari jumlah bruto penghasilan sebesar 15% dan 2%, tergantung dari objek pajaknya. Jumlah bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan dari pihak pembayar, kepada pihak yang menerima penghasilan. Yang tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah:
- pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan
- pembayaran atas pembelian barang atau material
- pembayaran dari pihak kedua sebagai perantara untuk pembayaran pihak ketiga
- serta pembayaran penggantian biaya
Tarif pajak penghasilan sebesar 15% dikenakan atas dividen, kecuali dividen kepada orang pribadi yang akan dikenakan final, royalti, dan bunga. PPh 23 sebesar 15% juga dikenakan untuk hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong oleh PPh pasal 21. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPh pasal 23. Sedangkan untuk PPh 23 sebesar 2% dikenakan atas sewa dan penghasilan lain yang masih berhubungan dengan penggunaan harta, kecuali untuk sewa tanah dan bangunan. Kemudian juga atas imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa manajemen. Potongan 2% dari jumlah bruto juga dikenakan atas imbalan jasa penilai, aktuaris, perancang, akuntansi, pembukuan, penunjang penambangan, dan lain-lain.
Baca Juga: Konsultan Pajak Jakarta Pusat Terpercaya dalam Menangani Masalah Pajak
PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh baik orang pribadi atau badan. PPh 23 yang dikenakan pada wajib pajak memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Untuk Orang Pribadi atau Badan dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan dividen, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat 2.
- Untuk Badan atau Usaha dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang di potong PPh pasal 21, dan juga jasa teknik, jasa manajemen, konstruksi, dan jasa lain selain yang dipotong pasal 21.
Berikut ini contoh penghitungan PPh 23 atas dividen, dimana suatu perusahaan melakukan pembayaran dividen sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesar 15%. Cara hitungya yaitu:
PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000
Sedangkan untuk PPh pasal 23 atas jasa dimana imbalan yang diminta sebesar Rp80.000.000 (sudah termasuk PPN). Maka untuk menghitung PPh Pasal 23 adalah:
PPh Pasal 23 = 2% x Rp80.000.000 = Rp1.600.000
Dalam melakukan penghitungan pajak, perlu dilakukan dengan cermat dan teliti. Hal ini bertujuan agar anda terhindar dari kesalahan. Dimana kemungkinan ada kesalahan pada lebih bayar ataupun kurang bayar. Sehingga, diperlukan pemahaman yang baik untuk mengambil langkah yang cermat.
Apabila anda yang sedang berada di Jakarta Pusat memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk mendapatkan layanan mengurus pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.