Jasa Konsultan Pajak Jakarta Pusat – Pajak memiliki manfaat yang sangat penting yaitu sebagai sumber utama pendapatan sebuah negara. Bagi setiap warga negara yang bijak pasti tidak pernah terlambat dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak. Pajak sendiri terdiri dari berbagai macam kategori, jenis, dan macamnya yang biasanya dibedakan berdasarkan pungutan dan pengelolaannya. Tentunya sebagai seorang warga Negara sekaligus wajib pajak, anda perlu mengetahui tentang hal tersebut.
Pajak dapat dikategorikan menjadi 2 jenis menurut lembaga pemungutannya yaitu Pajak pusat dan Pajak daerah. Tidak sedikit orang yang masih menganggap semua jenis pajak itu sama, sehingga dapat disetorkan pada kantor pelayanan pajak. Padahal, tidak semua jenis pajak dapat disetorkan pada kantor pelayanan pajak. Untuk itu, ketahui dengan baik perbedaan pajak pusat dan pajak daerah dengan baik.
Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN). Contoh toh dari Pajak pusat adalah sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh)
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Baca Juga: Inilah Contoh Sederhana Penghitungan PPh Pasal 23 dan Ketentuannya
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB.
- Bea Materai
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.
Sedangkan Pajak Daerah adalah semua jenis pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kab./Kota, yang hasilnya dimasukkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah (APBD). Pajak daerah dibagi menjadi 2 jenis meliputi pajak daerah Provinsi dan pajak daerah Kabupaten atau Kota.
- Pajak Provinsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menjelaskan tentang pembagian jenis-jenis pajak provinsi, antara lain:
- Pajak kendaraan bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/ Kota
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, maka jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota (Pasal 2 ayat 5). Jenis pajak Kabupaten/ Kota meliputi:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pajak Pusat dikelola langsungg oleh menteri keuangan. Sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) atau nama lain disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap daerah. Termasuk SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu ATap) yang merupakan sistem kerja sama terpadu antara POLRI, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam mengelola PKB dan BBNKB.
Apabila anda yang berada di Jakarta Pusat memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.