Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Permohonan NPWP Badan Usaha

Layanan Mengurus Pajak Bogor – Bagi setiap orang yang merupakan wajib pajak baik pribadi atau badan, memiliki NPWP adalah satu keharusan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP tidak hanya merupakan nomor identifikasi wajib pajak, namun kini NPWP wajib dimiliki jika ingin membuka rekening koran, pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor hingga syarat perizinan pendirian badan usaha.

Bagi seseorang yang ingin membuka usaha atau mendirikan sebuah perusahaan, maka memiliki kewajiban untuk mendaftarkan NPWP Perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan lokasi usaha. Beberapa syarat untuk permohonan NPWP Wajib Pajak Badan yang perlu untuk dipenuhi adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Badan yang berkewajiban sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan undang-undang perpajakan. Dalam hal ini termasuk Badan Usaha Tetap (BUT), kontraktor dan operator bidang usaha pertambangan minyak bumi dan gas yang berorientasi pada profit. Maka perlu untuk mempersiapkan syarat sebagai berikut ini:
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus atau pendiri perusahaan, fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bila penanggung-jawab perusahaan bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa, atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik terdekat
  1. Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit yang perlu untuk dipersiapkan adalah Fotokopi e-KTP salah satu pengurus atau pendiri perusahaan. Keemudian surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Baca Juga: Konsultan Pajak Bogor Profesional dan Terbaik Menangani Pajak Anda

  1. Wajib Pajak Badan yang hanya berkewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai undang-undang perpajakan. Dalam hal ini termasuk bentuk kerja sama operasi atau joint operation, harus mempersiapkan persyaratan sebagai berikut:
  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation).
  • Fotokopi NPWP perusahaan dan NPWP dari masing-masing pihak atau perwakilan (dalam hal ini, Orang Pribadi) yang terlibat dalam joint operation. Atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bila penanggung-jawab satu atau semua pihak perusahaan dalam joint operationadalah bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Misalnya: fotokopi NPWP perusahaan A dan perusahaan B yang terlibat dalam joint operation.
  • Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Setelah anda melengkapinsegala persyaratan dalam pengajuan NPWP, maka berikutnya adalah proses pendaftaran. Dalam proses pendaftaran, hal-hal berikut ini perlu untuk dilakukan.

  1. Mengisi formulir permohonan NPWP, lalu ditandatangani oleh direktur perusahaan atau wajib pajak badan. Formulir pendaftaran NPWP badan merupakan dokumen yang wajib diisi ketika anda ingin membuat NPWP untuk perusahaan Anda.
  2. Fotokopi KTP atau paspor direktur (apabila bukan Warga Negara Indonesia / WNI) serta NPWP dan SKD (Surat Keterangan Domisili) lama (bila Wajib Pajak Badan / WPB pindah dari KPP lama ke KPP baru) harus diberikan.
  3. Surat Keterangan Domisili (SKD) asli harus diperlihatkan.
  4. Fotokopi berupa bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM harus diperlihatkan.

Apabila anda yang berada di Bogor memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.