Layanan Mengurus Pajak Jakarta Utara – Dalam permasalahan pajak usaha atau badan, kita mengenal sebuah istilah Bentuk Usaha Tetap. Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri baik orang pribadi atau badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT atau Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Yang mana dapat merupakan orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Jadi, kesimpulannya BUT adalah semacam cabang atau perwakilan perusahaan dari luar negeri yang didirikan di Indonesia.
BUT masuk dalam kategori subjek pajak luar negeri dan merupakan wajib pajak badan. Di samping subjek pajak lainnya yang juga dipungut pajak penghasilan, seperti orang pribadi, perseroan terbatas (PT), yayasan, serta badan usaha milik negara (BUMN) dan BUMD. BUT dibuat untuk perusahaan penanaman modal asing yang menjadi wajib pajak dalam negeri. Hal ini terjadi seiring bertambahnya investor asing di Indonesia yang masuk menggunakan pola joint venture dengan bekerja sama dengan perusahaan asing lainnya maupun perusahaan lokal. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pemerintah melakukan pengujian keberadaan suatu BUT perusahaan dari negara treaty partner tersebut. Dengan tujuan untuk menentukan apakah Indonesia memiliki hak untuk memajaki penghasilan tersebut.
Baca Juga: Konsultan Pajak Jakarta Utara Profesional Mengatasi Masalah Pajak Agar Lebih Efektif
BUT masuk dalam kategori Badan karena merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri. Subek pajak yang dimaksud tersebut, baik orang pribadi maupun badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT atau Bentuk Usaha Tetap dapat berupa:
- Tempat kedudukan manajemen
- Cabang perusahaan
- Kantor perwakilan
- Gedung kantor
- Pabrik
- Bengkel
- Gudang
- Ruang untuk promosi dan penjualan
- Pertambangan dan penggalian sumber alam
- Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
- Proyek konstruksi, instalasi, perakitan atau kegiatan pengawasan yang ada hubungannya dengan proyek tersebut
- Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
- Agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
- Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet
BUT tidak dapat menikmati tax treaty Indonesia dengan negara treaty partner lainnya karena ia bukan penduduk Indonesia. Laba bersih setelah pajak yang diterima atau diperoleh suatu BUT dikenakan branch profit tax. Besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi WP dalam negeri dan BUT ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. PKP bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan dikurangi biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan, laba, serta penghasilan bruto yang dikurangi penghasilan tidak kena pajak.
Pemerintah menerapkan tarif pajak sebesar 25% untuk penghasilan kena pajak BUT yang baru mulai berlaku pada tahun pajak 2010. Tidak hanya si wajib pajak luar negeri, tarif ini juga berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri. Hal itu ditegaskan pemerintah dalam perubahan UU PPh Nomor 36/2008 yang tertuang dalam pasal 17 ayat (2a) UU tersebut.
Apabila anda yang berada di Jakarta Utara memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.