Layanan Mengurus Pajak Yogyakarta – Sekarang ini, usaha dalam bidang kuliner telah menarik minat banyak orang. Seperti jasa katering yang sering menjadi pilihan usaha yang dapat meraup banyak keuntungan. Terlebih lagi apabila anda merupakan seseorang yang mahir memasak dan memiliki keahlian di bidang penyajian makanan dan minuman. Banyaknya orang yang menggeluti bisnis katering menunjukkan bahwa usaha semacam ini, menawarkan keuntungan yang menarik. Tidak jarang, hal ini dijadikan sebagai tempat meraih profit yang terbuka untuk pengusaha-pengusaha baru yang ingin berinvestasi.
Setiap jenis usaha yang dilakukan oleh setiap wajib pajak, tentunya memiliki beban pajak yang harus di pertanggungjawabkan. Dari sisi perpajakan, ketentuan pajak jasa katering tertulis dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 Ayat 1 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Dalam hal ini, suatu usaha yang dapat dikategorikan sebagai jasa catering adalah:
- Sebagai jasa penyediaan makanan dan minuman dimana terdapat peralatan yang lengkap untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian sementara penyajiannya diantar ke lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
- Penyajian makanan dan minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
- Sementara yang tidak termasuk dalam pengertian jasa katering yaitu penjualan makanan dan minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan minuman tersebut, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yaitu PPh Pasal, penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto. Jadi, dapat disimpulkan bahwa jasa katering yang termasuk dalam kategori jasa lain akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%.
Baca Juga: Konsultan Pajak Yogyakarta Profesional Mengatasi Masalah Pajak secara Optimal
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 disebutkan bahwa jasa katering atau tata boga termasuk dari jenis jasa lain yang masuk dalam objek PPh Pasal 23. Tarif yang dikenakan adalah 2 % dari jumlah bruto bila wajib pajak yang dipotong memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lebih tinggi 100% bila wajib pajak tersebut tidak memiliki NPWP. Walaupun penghasilan dari jasa katering atau tata boga termasuk dalam jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23, namun tidak otomatis semua pengusaha jasa katering atau tata boga dikenakan PPh Pasal 23. Dalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan atas penghasilan yang berasal dari imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
Perlu untuk diketahui bahwa tidak semua jenis jasa katering dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23. Apabila jasa katering itu dilaksanakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau bisa dikatakan sebagai usaha rumahan tanpa adanya kebijakan perusahaan atau badan usaha, berarti pajak penghasilan yang dikenakan adalah PPh Pasal 21. Sementara apabila jasa katering tersebut termasuk ke dalam wajib pajak badan, maka tentu dikenai pemotongan PPh Pasal 23. Ketentuan dalam perpajakan memang tergolong cukup rumit, sehingga anda harus dapat memahaminya dengan baik. Pemahaman tersebut sangat penting dalam melaksanakan kewajiban pajak secara efektif.
Apabila anda yang berada di Yogyakarta memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.