Pelajari Lebih Tentang Lembaga Non Profit (Nirlaba) Dan Ketentuan Pajaknya

Jasa Konsultan Pajak Yogyakarta – Mungkin bagi sebagian orang, lembaga non profit sudah cukup sering di dengar. Badan yang sering disebut dengan nama organisasi nirlaba ini, sudah memiliki jumlah yang cukup banyak.  Lembaga non profit yang juga dikenal dengan organisasi nirlaba, tidak mencari keuntungan. Sebaliknya, tujuan utama dari organisasi tersebut dapat didefinisikan dalam hal sosial, politik, budaya, pendidikan dan tujuan non profit lainnya. Meskipun termasuk dalam kategori non profit, baik lembaga, yayasan, organisasi dan organisasi nirlaba lainnya, tetap memiliki kewajiban dalam pelaporan kewajiban pajak.

Suatu lembaga non profit menghasilkan suatu berang maupun jasa yang tidak mempunyai tujuan untuk mendapatkan laba semata. Apabila terdapat keuntungan maka jumlah keuntungan tersebut tidak serta merta di bagikan kepada para pendiri atau pemilik organisasi. Sumber daya atau dana yang di dapat berasal dari para donatur yang tidak berkeinginan untuk mendapatkan keuntungan atas apa yang telah di berikan. Umumnya, kategori lembaga non profit dapat dibagi menjadi 4 empat kategori yaitu:

  1. Organisasi Nirlaba Donasi yakni lembaga yang mengandalkan pendapatannya dari sumbangan.
  2. Organisasi Nirlaba Komersial, lembaga ini pendapatannya berasal dari anggota berupa charge atau sewa dari pemakaian harta organisasi.
  3. Organisasi Nirlaba Mutual, lembaga yang dikelola oleh para anggotanya yang notabene adalah pemakai jasa dari lembaga itu sendiri.
  4. Organisasi Nirlaba Entrepreneurial, yaitu lembaga yang dikelola oleh para profesional yang memang khusus diberi gaji untuk mengelolanya.

Sedangkan berdasarkan jenis-jenisnya, lembaga non profit dapat berupa:

–          Yayasan

Yayasan adalah badan yang tidak dapat memiliki kepemilikan eksklusif. Sebaliknya, ia hanya memiliki pendiri. Dalam hal ini, yayasan diatur oleh Dewan Pengawas (Dewan Pembina), Dewan Penasehat (Dewan Pengawas) dan Dewan Manajemen (Dewan Pengurus). Di mana, Dewan pengawas memiliki hak untuk memutuskan keputusan strategis.

–          Asosiasi Atau Perkumpulan

Ada dua jenis asosiasi di Indonesia, yakni asosiasi gabungan dan biasa. Di mana, asosiasi gabungan memiliki kepribadian hukum, sedangkan asosiasi biasa tidak. Asosiasi juga bisa didefinisikan sebagai organisasi berbasis keanggotaan yang didirikan karena identitas umum atau tujuan di antara para anggotanya.

–          Institut

Institut sendiri merupakan sebuah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk mencapai tujuan dalam hal pendidikan, sosial, budaya dan humaniora. Misalnya, adalah Institut Strategi Nasional (LSN), Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS), dan lain-lain. Institut tidak dapat berdiri sendiri sebagai badan hukum tunggal. Namun, mereka dapat memilih bentuk badan hukumnya, apakah itu menggunakan foundation, asosiasi atau bahkan korporasi sebagai badan hukum.

Baca Juga: Ketentuan Dalam PPh Pasal 23 Jasa Katering Untuk Anda Pahami

Pada prinsipnya, pengakuan penghasilan maupun pembebanan biaya pada jenis lembaga non profit seperti yayasan dan lainnya sama dengan bentuk organisasi lainnya. Dimana pada akhir periode laporan keuangan akan disajikan nilai sisa hasil usaha. Nilai sisa hasil usaha tersebut sebetulnya setara dengan laba atau rugi pada entitas bisnis dan usaha. Lembaga non profit tidak dikecualikan dalam konteks kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Sanksi administrasi dan pidana juga dapat dikenakan pada Wajib Pajak bersangkutan jika memang ada ketentuan perpajakan yang dilanggar. Selain itu, bentuk lembaga non profit juga masih dikenakan kewajiban untuk bertindak sebagai pemotong atau pemungut atas suatu transaksi yang memuat aspek perpajakan.

Sebuah lembaga non profit dapat dikenakan beban kewajiban pajak penghasilan pasal 25. Yang mana pajak ini dikenakan atas selisih lebih pendapatan atas biaya. Jadi pasal 25 hanya akan dikenakan ketika pendapatan suatu badan lebih besar dari biayanya. Istilah yang sering digunakan adalah obyek pajak. Jadi pendapatan seperti yang dihasilkan dari proses akuntansi, hampir semua merupakan pendapatan menurut definisi pajak. namun, terdapat suatu pengecualian yaitu pendapatan dari sumbangan, hibah, dan wakaf. Artinya, pendapatan ini merupakan pendapatan lembaga dan dicatat oleh proses akuntansi.

Apabila anda yang sedang berada di Yogyakarta memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.