Jasa Konsultan Pajak Jogja – Bagi setiap orang pasti sudah tidak asing lagi dengan perpajakan. Pajak adalah kewajiban rakyat kepada negara, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Dimana hasil perolehan pajak akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Khusus untuk wajib pajak badan usaha, umumnya dikenakan sedikitnya tiga jenis pajak. salah satunya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan pada suatu Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Pada penyerahan BKP yang tergolong mewah, pungutan yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM. Pemungutan PPnBM hanya dilakukan sekali, yakni saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP mewah ke konsumen dan saat impor BKP mewah tersebut. Mekanisme pemungutan PPnBM pun sejatinya sama dengan pemungutan PPN, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP yang tergolong mewah menerbitkan faktur pajak dan melaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak.
Sesuai dengan nama pajak ini, objek PPnBM merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang termasuk dalam kategori barang mewah. Mungkin bagi sebagian orang masih merasa kebingungan, mengapa harus membayar objek PPnBM seperti mobil, motor, atau BKP mewah lainnya dengan sangat mahal. Terutama barang otomotif seperti mobil dan motor. Mahalnya objek PPnBM yang tergolong mewah tersebut disebabkan atas pembelian barang-barang mewah yang akan dikenakan PPnBM.
Baca Juga: Inilah Pajak Pusat yang Menjadi Kewajiban Wajib Pajak Badan
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1984 yang kini sudah mengalami perubahan yakni UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang termasuk dalam objek PPnBM adalah sebagai berikut:
- Objek PPnBM merupakan barang-barang kebutuhan pokok
- Objek PPnBM hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu
- Objek PPnBM umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi
- Objek PPnBM dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya
Secara umum, mekanisme untuk pemungutan PPnBM dapat dikategorikan menjadi dua. Pertama, mekanisme pemungutan PPnBM oleh PKP penjual kepada PKP pembeli. Yang kedua, mekanisme pemungutan PPnBM oleh pemungut PPN atau PPnBM. Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa mekanisme pemungutan PPnBM adalah sama dengan PPN. Dimana PKP penjual yang menyerahkan BKP, menerbitkan faktur pajak kepada PKP pembeli dan melaporkan pungutan PPN dan PPnBM yang dilakukan dalam SPT masa pajak. Faktur pajak yang digunakan untuk transaksi ini adalah faktur pajak dengan kode 01.
Sementara itu, mekanisme untuk pemungutan PPnBM oleh pemungut PPN atau PPnBM yaitu:
- Bendaharawan Pemerintah
- Badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP
Sedangkan mekanisme dalam pemungutan PPnBM, terdiri atas:
- Mekanisme pemungutan PPN oleh bendaharawan pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
- Mekanisme pemungutan PPN oleh pemegang kuasa/izin atau kontraktor
- Mekanisme pemungutan PPN oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PPnBm bertujuan untuk mengendalikan pola konsumsi atas BKP mewah dan memberikan perlindungan kepada pengusaha lokal dalam memasarkan dagangannya. Dalam melaporkan PPnBM atas pembelian objek PPnBM, wajib pajak harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Apabila transaksi jual beli antara BKP yang menjadi objek PPnBM, PPN, dan PPN impor, maka dapat dilaporkan secara bersamaan. Nah, pelaporan PPnBM ini harus dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah faktur dibuat. Ketentuan dalam masalah pajak memang cukup rumit. Untuk itu, anda perlu memahaminya dengan baik agar tidak terjadi kesalahan ataupun kekeliruan yang dapat merugikan.
Apabila anda yang sedang berada di Jogja memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi jasa konsultan pajak kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.