Perbedaan Antara PPN dan PPh 23 dalam Kewajiban Pajak

Layanan Mengurus Pajak Solo – Pajak sudah sangat familiar di dalam kehidupan kita. Meskipun masih banyak orang awam yang belum memahami dengan baik segala peraturan pajak. Namun, bagi wajib pajak memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan segala kewajiban pajak. Baik itu wajib pajak orang atau pribadi dan wajib pajak badan. Bagi wajib pajak badan atau seorang pengusaha tentunya sudah sangat familiar dengan PPN dan PPh 23 jasa yang merupakan dua jenis pajak pusat.  Kedua jenis pajak ini sudah sangat lekat bagi seorang pengusaha ataupun pelaku bisnis.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan kepada setiap pertambahan nilai dari barang dan jasa yang diedarkan dari produsen ke konsumen. PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang juga biasa dikenal dengan istilah Value Added Tax. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, karena pungutan pajaknya disetor oleh konsumen akhir bukan oleh pedagang atau produsen. PPN dan PPh 23 Jasa tentu merupakan jenis pajak yang berbeda. Untuk itu, anda perlu melihat ulasan berikut ini.

Pada pajak tentunya kita mengenal istilah objek pajak. Berdasarkan UU 42 Tahun 2009, objek PPN meliputi:

  • Penyerahan BKP dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Penyerahan JKP dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Impor BKP
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud di dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP berwujud oleh PKP
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP

Sedangkan PPh 23 Jasa adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan atas penyerahan jasa/ hadiah yang telah dipotong PPh pasal 21. Objek pajak PPh 23 Jasa telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa yang ditetapkan dalam PMK no. 141/PMK/PMK.03/2015. Secara garis besar, jenis penghasilan yang dikenakan PPh 23 Jasa diantaranya imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana di maksud dalam pasal 21 UU PPh.

Baca Juga: Konsultan Pajak Solo yang Ahli dan Profesional dalam Efisiensi Pajak

Dalam PPN dasar pengenaannya meliputi jumlah harga jual, penggantian, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan menteri keuangan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Untuk tarif yang dikenakan pada PPN sesuai dengan Ketentuan Undang-undang no.42 tahun 2009 yaitu dengan besar tarif PPN 10%. Kemudian tarif PPN 0% yang dikenakan atas Ekspor BKP Berwujud & BKP Tidak Berwujud serta Ekspor Jasa Kena Pajak. Tarif tersebut dapat berubah menjadi 5% hingga 15% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedikit berbeda dengan PPN, pada PPh 23 Jasa pajak dibebankan pada penghasilan atas penyerahan jasa atau hadiah yang telah dipotong PPh pasal 21. Dengan ketentuan pelaporan dan penyetoran PPh 23 Jasa yang meliputi:

  • PPh 23 Jasa terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya
  • PPh 23 Jasa disetor pemotong pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutang pajak
  • SPT masa disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir

Untuk tarif PPh 23 Jasa dikenakan atas jumlah bruto dari penghasilan. Dalam PPh 23 Jasa berlaku dua jenis tarif yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajak. Tarif PPh 15% dari jumlah bruto atas:

  • Dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi yang dikenakan bunga dan royalti
  • Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21

Sedangkan tarif PPh 2% dari jumlah bruto atas imbalan atas jasa seperti:

  • Jasa teknik
  • Jasa manajemen
  • Jasa konstruksi
  • Jasa perancang
  • Jasa konsultan
  • Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan BUT
  • Jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
  • Jasa penambangan
  • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
  • Jasa penerbangan hutan

Pemahaman tentang pajak sangatlah penting. Namun tidak dipungkiri banyak orang yang sibuk sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk memahaminya. Sehingga, tidak sedikit kekeliruan yang dialami dalam melaporkan pajak. Apabila anda yang berada di Solo memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.