Layanan Mengurus Pajak Balikpapan – Usaha di bidang kuliner sangatlah populer sekarang ini. Gaya hidup para kaum milenial cenderung menginginkan hal yang mudah dan praktis. Oleh karenanya, bisnis catering menjadi primadona dalam kebutuhan kuliner. Namun, tidak semua pelaku usaha ataupun pemilik jasa catering yang mengetahui dengan baik kewajiban pajak yang menjadi tanggungjawabnya. Pengenaan pajak atas jasa catering belum diketahui dan disadari keberadaannya oleh masyarakat pada umumnya terlebih pemilik jasa catering. Kewajiban pajak ini seharusnya diketahui dan dipahami dengan baik oleh pengusaha catering. Para pemilik jasa catering berkewajiban untuk membayarkan pajak perusahaan catering yang dimilikinya.
Jasa catering merupakan jenis jasa yang termasuk ke dalam objek PPh Pasal 23 dimana pengenaan tarif pajak atas jasa tersebut sebesar 2% dari jumlah bruto. Dimana wajib pajak yang bersangkutan memiliki NPWP. Sedangkan bagi wajib pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarif pada umumnya. Peraturan tersebut disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Jasa catering adalah penyedia makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian. Dimana dalam penyajiannya di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. Yang tidak termasuk dalam jasa catering adalah penjualan makanan dan minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya. Dimana ada transaksi jual beli baik penjualan secara langsung maupun tidak langsung.
Pengusaha catering dibedakan menjadi dua kategori yaitu pengusaha orang pribadi dan badan. Pemilik jasa catering dikenakan pajak atas usaha tersebut. Pajak yang dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Bagi pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha jasa catering atau jasa boga akan memperhitungkan kewajiban perpajakannya di akhir tahun. Bagi wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan formulir 1770 paling lama tanggal 31 Maret. Sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan formulir 1771 paling lama tanggal 30 April. Dengan menyertakan bukti potong PPh Pasal 23 yang dibebankan kepada wajib pajak bersangkutan.
Baca Juga: Konsultan Pajak Balikpapan yang Paling Ahli Dalam Mengurus Masalah Pajak
Atas kegiatan pengadaan konsumsi baik makanan dan minuman oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi melalui Penyedia Jasa Boga atau catering terutang PPh Pasal 23. Sehingga bendahara pemerintah atau Instansi Pemerintah bersangkutan, memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 atas kegiatan pengadaan konsumsi. Pengadaan konsumsi melalui jasa catering oleh Bendahara Pemerintah atau Instansi melalui tidak terutang PPN sehingga tidak ada kewajiban dalam pemungutan PPN.
Selain itu, pada peraturan pajak disebutkan bahwa yang dikenakan PPh Pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Yang mana diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Apabila subjek pajak adalah orang pribadi, maka dikenakan PPh Pasal 21. Sedangkan subjek pajak yang berupa badan atau Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan PPh Pasal 23. Kemudian, jasa boga atau catering yang dimaksud adalah dengan kriteria sebagai berikut.
- Jasa penyediaan makanan dan minuman, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam proses pembuatan, penyimpanan, serta penyajian, untuk dihidangkan pada lokasi yang dikehendaki oleh pelanggan.
- Penghidangan makanan maupun minuman pada lokasi yang dikehendaki oleh pemesan sebagaimana dijelaskan dalam ayat 2 bisa dilakukan dengan maupun tanpa peralatan serta petugasnya.
- Sementara ada yang tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau catering yaitu penjualan makanan maupun minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung atau pesanan.
Bagi orang awam, ketentuan dalam pajak memang dipandang cukup rumit. Sehingga tidak sedikit orang yang kesulitan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya sebagai wajib pajak. Namun, solusi yang tepat dapat menjadi opsi bagi anda. Dimana anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak untuk menangani masalah pajak dengan efektif.
Apabila anda memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.