Apa Perbedaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26

Jasa Konsultan Pajak Balikpapan – Pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi setiap orang khususnya yang memiliki NPWP. Pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang mana hasil pemungutannya akan digunakan untuk kepentingan umum dan bersifat memaksa. Peran pajak sangatlah penting dalam pembangunan sebuah negara. Pada hakikatnya pajak adalah bagian dari hak dan kewajiban hidup sebagai warga Negara khususnya wajib pajak. Ada berbagai jenis pajak diantaranya pajak penghasilan, pajak PPN, PPnBM, bea materai, dan PBB. Bagi pengusaha ataupun anda yang memiliki bisnis, tentunya sudah sering mendengar tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan yang terdiri dari PPh pasal 21, 22, 23, 26, dan lainnya. Pada kesempatan kali ini akan dibahas apa itu PPh pasal 21 dan PPh pasal 26. Pengertian PPh pasal 21 adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Penghasilan tersebut diperoleh dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Berbeda dengan PPh pasal 21, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia.  Dengan pengecualian selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Hal yang menentukan seorang individu atau perusahaan dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri adalah seorang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tapi memenuhi syarat yaitu:

  1. Seseorang yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun atau 12 bulan. Dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mana mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun atau 12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia. Yang mana dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Baca Juga: Pajak yang Dibebankan Atas Jasa Catering yang Harus Diketahui

Untuk tarif pajak yang dibebankan atau menjadi tanggungjawab wajib pajak tentunya berbeda antara yang satu dan lainnya. Tarif pajak yang dikenakan atas PPh 21 pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2. Tarif tersebut yaitu tarif PPh 21 untuk penerima penghasilan bagi yang memiliki NPWP dan penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Tarif pajak penghasilan pasal 21 juga ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima oleh setiap wajib pajak setiap tahunnya atau bersifat progresif. Yang mana artinya, semakin tinggi penghasilan yang diperoleh maka semakin tinggi pula tarif PPh 21 yang akan dikenakan.

Bagi penerima wajib pajak yang tidak punya NPWP, tarif yang dikenakan akan lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP. Sedangkan bagi yang memiliki NPWP tarif pajak yang dibebankan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  • Wajib pajak dengan penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%
  • Wajib pajak dengan penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%
  • Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp500.000.000,- setiap tahunnya dikenakan tarif pajak sebesar 30%

Sedangkan untuk PPh pasal 26 yang merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apa pun di Indonesia. Yang mana melakukan transaksi pembayaran berupa gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Untuk menghitung tarif 20% secara final dapat diperoleh dari laba bersih yang didapatkan dari hasil penjualan atau pengalihan saham perusahaan. Pengenaan tarif 20% tersebut dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak. Dengan melihat suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

Apabila anda yang sedang berada di Balikpapan memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.