Layanan Mengurus Pajak Depok – Pajak memiliki banyak jenis dengan ketentuan dan peraturan yang berbeda pada setiap jenisnya. Setiap orang, khususnya wajib pajak tentunya perlu untuk mempelajari segala ketentuan pajak dengan baik. Dalam hal terkait dengan persewaan, seseorang memiliki beban kewajiban pajak yang harus dilaksanakan. Penghasilan yang berasal dari persewaan berupa tanah atau bangunan seperti sebuah gedung perkantoran akan dikenakan beban pajak. Dalam hal ini jika anda termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak, maka berkewajiban untuk memungut PPN. Selain PPN, anda juga akan dikenakan beban pajak penghasilan yaitu PPh pasal 4 ayat (2).
Dalam pemotongan PPh yakni Pasal 4 ayat 2 untuk penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan bangunan memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan dengan baik. Dimana ketentuan tersebut berlaku apabila pihak penyewa tanah atau bangunan adalah sebagai berikut:
- Badan pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk usaha tetap
- Kerjasama operasi
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Maka dengan kriteria di atas untuk beban PPh yang terutang wajib dipotong oleh pihak penyewa atau yang menyewa. Selain itu, penyewa wajib untuk memberikan bukti potong kepada yang menyewakan atau pihak yang menerima penghasilan. Sedangkan, jika penyewa adalah orang pribadi dan tidak termasuk dalam kategori seperti yang telah disebutkan di atas, maka PPh yang terutang wajib dibayar sendiri. Dalam hal ini, pihak yang menyewakan memiliki kewajiban untuk membayarkan PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang.
Dalam pembayaran biaya sewa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan wajib memotong dan menyetorkan pajaknya. Disini pihak perusahaan dapat memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dari biaya sewa yang dikenakan. Pihak penyewa juga memiliki kewajiban untuk memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada pemilik tanah dan bangunan tersebut. Sedangkan, pemilik tanah dan bangunan berkewajiban untuk memberikan faktur pajak atas pungutan PPN atas transaksi sewa tersebut. Pemungutan PPN terjadi jika pemilik tanah merupakan pengusaha kena pajak.
Baca Juga: Konsultan Pajak Depok yang Sangat Ahli dalam Mengatasi Masalah Pajak Anda
Berdasarkan penjelasan di atas, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus di setorkan oleh perusahaan yang menyewa adalah sepuluh persen dari biaya sewa. Sedangkan bagi perusahaan yang menyewakan bangunannya dan termasuk dalam kategori PKP, maka berkewajiban untuk mengeluarkan faktur pajak dan memungut PPN. Dalam hal terkait PPh terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, maka penyetoran dapat dilakukan. Sementara itu, PPN atas sewa bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan jasa persewaan ruangan yang termasuk dalam jasa persewaan barang tidak bergerak. Dalam penerapan pajak atas sewa berlaku ketentuan seperti berikut :
- Pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN yang dilakukan. Besarnya tarif PPN yang dipotong adalah sepuluh persen dari seluruh biaya sewa atas transaksi sewa bangunan tersebut.
- Biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode per tahun tidak termasuk pemotongan PPN apabila pemilik tanah merupakan seorang PKP. Akan tetapi jika pemilik tanah bukan seorang PKP maka biaya sewa yang disetorkan meliputi biaya sewa dengan PPN yang telah dibayarkan.
Bagi orang awam, masalah perpajakan tentu sangatlah rumit untuk dipahami. Sehingga seringkali terjadi kesalahan. Untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan efektif, anda memerlukan bantuan tenaga ahli dalam bidang pajak seperti konsultan pajak.
Apabila anda yang berada di Depok memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.