Ketahui Lebih Lanjut Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 23

Layanan Mengurus Pajak Tangerang Selatan – Disiplin dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak merupakan tanda bagi seorang warga negara yang bertanggungjawab. Pajak terbagi ke dalam beberapa jenis kategori sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak biasanya dibebankan kepada setiap wajib pajak ataupun yang dibebankan atas penghasilan yang diterima baik oleh perorangan ataupun badan. Pajak yang umumnya dibebankan atas pendapatan yang diperoleh seseorang termasuk ke dalam kategori pajak penghasilan atau PPh. Pada umumnya, jenis PPh yang sering diketahui dan digunakan adalah PPh 21 dan PPh 23. Di mana kedua jenis pajak penghasilan tersebut berhubungan dengan penghasilan yang di peroleh.

Apabila pajak penghasilan atau yang lebih dikenal dengan PPh pasal 21 dibebankan atas gaji honorarium, ataupun pendapatan seseorang dari perusahaan ataupun instansi lainnya. Berbeda dengan pajak penghasilan pasal 21, PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Pajak ini akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21. Biasanya, penghasilan seperti ini terjadi ketika ada transaksi antara pihak yang menerima penghasilan baik penjual atau yang memberikan jasa dan pihak pemberi penghasilan.

Dalam pelaksanaan PPh pasal 23, pihak pemberi penghasilan baik pembeli ataupun  orang yang menggunakan jasa tersebut wajib melaporkan pemotongan PPh pasal 23. Disini seorang yang menggunakan jasa dan merupakan pihak yang memberi penghasilan, berkewajiban dalam memotong pajak atas penghasilan tersebut sekaligus melaporkan pajaknya. Pemotongan pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23) memiliki ketentuan berbeda terhadap jenis jasa yang digunakan ataupun penghasilan yang diperoleh. Berikut ini pemotongan PPh pasal 23 yang akan dibebankan sesuai dengan objek pajaknya.

  1. Pemotongan sebesar 15%

Pemotongan pajak penghasilan seebesar 15% atas penghasilan yang diperoleh ditujukan atas dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.

Baca Juga: Konsultan Pajak Tangerang Selatan Terpercaya yang Mahir dengan Urusan Pajak

  1. Pemotongan sebesar 2%

Sedangkan untuk pemotongan pajak 2% dibebankan atas sewa dan pnghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta. Dalam hal ini kecuali sewa dan penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Kemudian imbalan yang diberikan atas penggunaan jasa meliputi:

  • Jasa teknik
  • Jasa manajemen
  • Jasa konstruksi
  • Jasa konsultan dan lainnya selain yang telah dikenakan PPh pasal 21

Berdasarkan penjelasan di atas, imbalan yang dimaksud berhubungan dengan jasa yang dibayarkan. Jadi, jumlah bruto atas imbalan yang merupakan jenis jasa lain yaitu seluruh jumlah penghasilan yang diperoleh. Baik penghasilan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau yang sudah jatuh tempo pembayarannya.

Dalam pemotongan atas beban pajak penghasilan pasal 23 memang dilakukan oleh pihak yang membeli atau menggunakan jasa. Yang mana kemudian pihak yang bisa memotong PPh Pasal 23 yaitu badan pemerintah, bentuk usaha tetap, subjek pajak badan dalam negeri. Kemudian penyelenggara kegiatan dan wajib pajak yang diputuskan oleh keputusan Ditjen pajak nomor KEP-50/PJ/1994. Sedangkan untuk pihak yang dapat menerima pemotongan atas PPh 23 adalah setiap wajib pajak dalam negeri baik orang pribadi ataupun badan. Kemudian juga dapat berupa sebuah bentuk usaha tetap yang mana juga sering disebut dengan istilah BUT.

Apabila anda yang ada di Tangerang Selatan sedang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan bantuan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.