Jasa Konsultan Pajak Tangerang Selatan – Melaksanakan kewajiban pajak sangatlah penting. Karena dengan membayar pajak, menjadi bukti bahwa anda merupakan warga negara yang taat dan bertanggungjawab. Melalui pajak yang dilaksanakan dengan penuh kepatuhan, anda telah berkontribusi dalam pembangunan nasional. Pajak memiliki peran yang penting bagi Negara karena menjadi salah satu sumber pendapatan Negara. Setiap orang yang menjadi wajib pajak memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang sama dalam melaksanakan pembayaran dan pelaporan pajak. Baik itu wajib pajak orang atau pribadi dan wajib pajak badan.
Bagi seorang pengusaha ataupun perusahaan memiliki tanggungjawab atas pajak yang dibebankan. Salah satunya dengan melaksanakan pembayaran pajak penghasilan dengan tepat waktu. Pajak penghasilan atau yang biasa disingkat dengan PPh merupakan pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Dimana tambahan kemampuan ekonomis tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak. Pajak penghasilan ini berlaku untuk setiap perusahaan yang ada.
Melaksanakan kewajiban dalam pembayaran pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap badan usaha. Yang mana badan usaha tersebut bisa berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV). Tentunya dengan ketentuan perusahaan termasuk ke dalam kategori PKP dan memiliki NPWP. Dengan demikian, wajib pajak badan usaha bisa dikenakan beban atas pajak penghasilan. Apa saja yang termasuk dalam pajak penghasilan, akan dijelaskan melalui ulasan berikut ini.
- PPh 21
Pajak penghasilan ini dibebankan atas penghasilan yang diperoleh seseorang. Dimana penghasilan tersebut berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Yang mana berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh karyawan, dan harus dibayar setiap bulannya. Pemungutan pajak akan dikelola oleh pihak perusahaan dengan memotong langsung penghasilan para pegawai dan menyetorkannya.
Baca Juga: Ketahui Lebih Lanjut Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 23
- PPh 23
Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak pada saat transaksi. Dimana transaksi yang dimaksud meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa. Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai jumlah bruto dari penghasilan yang diperoleh pihak pemberi jasa. Tarif yang dikenakan atas PPh 23 dapat berupa 15% atau 2% sesuai dengan jenis jasa yang diberikan.
- PPh 26
PPh 26 adalah penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia. Berdasarkan asas tersebut, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia dapat memiliki beban pajak. Pajak yang dibebankan atas penghasilan yang diperoleh tersebut, selain bentuk usaha tetap (BUT) di adalah 20%. Sedangkan untuk jenis penghasilan yang akan dipotong pajak PPh 26 yaitu:
- Dividen
- Bunga yang mana termasuk imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti
- Sewa
- Imbalan yang terkait dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Pajak penghasilan jenis ini dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan. PPh pasal 4 ayat 2 ini dibebankan atas penghasilan kena pajak yang bersifat final alias tidak bisa dikreditkan.
Apabila anda yang berada di Tangerang Selatan sedang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan bantuan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.