Jasa Konsultan Pajak Pekanbaru – Bagi setiap wajib pajak yang bertanggung jawab, sudah sepatutnya memahami segala hal tentang perpajakan dengan baik. Apalagi bagi anda yang sudah memiliki penghasilan sendiri, baik dari perusahaan maupun dari bisnis yang dijalankan. Dalam melaksanakan kewajiban pajak, salah satu jenis pajak yang harus diketahui adalah PPh atau Pajak Penghasilan. Selain perseorangan atau orang pribadi, seluruh badan usaha memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan pembayaran pajak. Terutama bagi badan usaha seperti PT, Firma, dan CV yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
PPh atau pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Jenis pajak ini dikenakan atau di bebankan kepada setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan. Semua jenis pajak termasuk PPh yang anda setorkan, memiliki tujuan sama yakni untuk memenuhi kepentingan negara dalam menyejahterakan serta memakmurkan rakyat.
Salah satu jenis PPh yang menyangkut penghasilan wajib pajak adalah PPh pasal 21. Berdasarkan peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain. Yang mana penghasilan tersebut diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, dan jasa, yang dilakukan oleh subyek pajak dalam negeri. Menurut Peraturan Ditjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3, subjek pajak PPh 21 yang dimaksud adalah:
- Pegawai atau karyawan
- Seseorang yang menerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
- Wajib pajak PPh asal 21 dengan kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, seperti:
- Pengacara
- Akuntan
- Arsitek
- Dokter
- Konsultan
- Notaris
- Olahragawan
- Pemberi jasa dalam segala bidang
- Petugas penjaja barang dagangan
- Petugas dinas luar asuransi
- Distributor perusahaan multilevel marketing
Baca Juga: Kenali Lebih Lanjut Jenis Pajak Apa Saja yang Ada
- Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berhubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, diantaranya:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang
- Peserta dalam rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja
- Peserta atau anggota dalam kegiatan tertentu
- Peserta pendidikan dan pelatihan
- Peserta kegiatan lainnya
Sedangkan berdasarkan ketentuan menteri keuangan, seseorang tidak akan dikenakan pajak penghasilan jika memiliki penghasilan kurang atau sama dengan Rp54.000.000. Untuk lebih memahaminya perhatikan ulasan berikut ini.
- Rp54.000.000 diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi
- Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin atau sudah menikah
- Rp54.000.000 yang diperuntukkan bagi istri dengan penghasilan yang digabung dengan penghasilan miliki suami
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Mengetahui berapa pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah hal yang penting. Wajib pajak yang dimaksudkan di sini adalah yang mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tarif PPh yang akan dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh seperti berikut.
- Pengenaan tarif PPh yang bersifat progresif dimana semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, maka akan dikenakan lapis tarif yang lebih tinggi. Untuk tarif pajak PPh 21 yang akan dipotong berdasarkan dengan pasal 17 Undang-undang (UU) PPh yaitu:
- Tarif 5% dipotong dari penghasilan tahunan sampai dengan 000.000
- Tarif 15% dipotong atas penghasilan yang diperoleh di atas 000.000 sampai denganRp250.000.000
- Tarif 25% akan dipotong pada penghasilan yang diperoleh di atas 000.000sampai dengan Rp500.000.000
- Dan tarif 30% yang dipotong atas penghasilan di atas Rp500.000.000
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
- Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
- Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
- Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud.
Apabila anda yang berada di Pekanbaru sedang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.