Ketahui Lebih Lanjut Jenis Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Layanan Mengurus Pajak Denpasar – Pajak adalah salah satu penyumbang pendapatan negara yang paling besar. Uang yang diperoleh dari hasil pembayaran pajak memiliki peran yang penting dalam terlaksananya program pembangunan nasional. Pajak memiliki sifat yang memaksa bagi setiap warga Negara yang merupakan wajib pajak berdasarkan Undang-Undang pajak yang ada. Untuk itu, sudah menjadi satu keharusan untuk membayar pajak bagi setiap wajib pajak, baik itu orang pribadi ataupun badan.

Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dapat dikateegorikan menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang kewajiban pajak yang dibebankan harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dimana beban pajak tersebut tidak dapat dialihkan atauun diwakilkan kepada orang lain. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pajak langsung memiliki sebuah keharusan dalam proses pembayaran yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang beban kewajiban pajaknya dapat dialihkan atau diwakilkan kepada pihak lain. Dimana dalam pembayaran pajak tidak langsung dapat diwakilkan kepada orang lain. Jenis pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga untuk pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala. Dalam hal ini, pngnaan terhadap bban pajak tidak langsung berkaitan dengan tindakan atau perbuatan atas satu kejadian.

Melalui penjelasan di atas, diketahui bahwa pajak langsung merupakan kategori pajak yang tidak bisa diwakilkan. Sehingga, wajib pajak bersangkutan harus melaksanakan kewajiban pajaknya dengan penuh tanggungjawab. Berikut ini jenis pajak langsung yang perlu untuk diketahui diantaranya yaitu:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak pnghasilan atau yangdisingkat dengan istilah PPh merupakan pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh seseorang. Dimana PPh akan dibebankan kepada subjek pajak baik itu orang pribadi ataupun badan atas penghasilan yang diterimanya. Kewajiban untuk melaksanakan pembayaran PPh merupakan tanggung seeorang wajib pajak yang bersangkutan, sehingga tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik. Pajak ini dibebankan baik bagi orang pribadi atau badan yang memiliki suatu hak atas bumi. Dimana mereka memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Pajak ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan, sehingga besar kecilnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan atau kondisi objek pajak tersebut.

Baca Juga: Konsultan Pajak Denpasar Terbaik Dalam Membantu Kewajiban Pajak yang Efisien

  1. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Dasar untuk pengenaan beban pajak ini didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor.

  1. Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak yang dibebankan pada pihak-pihak yang menjadi konsumen penggunaan listrik yang terdapat pada wilayah penerangan jalan. Pembebanan pajak ini didasarkan pada nilai jual tenaga listrik atau nilai tagihan biaya beban yang ditambahkan dengan biaya kWh yang sudah ditetapkan.

Sedangkan untuk pajak tidak langsung yang mana beban pajak dapat dialihkan kepada pihak lain, memiliki jenis pajak sebagai berikut:

  1. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai. Pertambahan nilai tersebut dikenakan atas barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN akan dibebankan atas suatu transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh seorang wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.

  1. Bea Masuk

Bea masuk adalah satu pungutan yang dikenakan terhadap berbagai macam barang impor. Bea masuk ini dilakukan oleh pemerintah terhadap barang impor yang masuk ke Daerah Pabean. Penghitungan bea masuk didasarkanpada  jenis dan kondisi barang impor tersebut.

  1. Pajak Ekspor

Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan pemerintah pada kegiatan-kegiatan ekspor yang dilakukan oleh wajib pajak. Objek pajak ekspor merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Pajak ekspor ini akan dibebankan kepada seorang wajib pajak sebagai suatu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Apabila anda yang sedang berada di Denpasar memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.