Beberapa Hal yang Perlu Anda Tahu Tentang Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Jasa Konsultan Pajak Denpasar – Setiap orang pasti sudah sering mendengar istilah pajak dalam kehidupan sehari-hari. Meski begitu, tidak sedikit orang yang memiliki kesadaran akan tanggung jawab pajak. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman yang baik tentang pajak. Perlu untuk diketahui bahwa pajak merupakan sebuah kontribusi kepada negara yang bersifat memaksa dan telah diatur ke dalam undang-undang. Perolehan dari hasil penyetoran pajak akan digunakan sepenuhnya untuk membiayai keperluan Negara. Seperti dalam pembangunan nasional seerta kemakmuran rakyat. Untuk itu, sebagai seorang warga Negara khususnya wajib pajak, diperlukan pemahaman pajak yang baik untuk dapat melaksanakan kewajiban pajak.

Pajak yang dibebankan kepada orang pribadi ataupun wajib pajak badan memiliki keberagaman jenis yang berbeda-beda. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan dan telah diatur dalam undang-undang pajak. Jenis pajak dapat dikategorikan menjadi Pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif merupakan pajak yang pengenaan beban pajaknya memperhatikan pribadi wajib pajak atau dapat disebut dengan subjek pajak. Dimana kemudian baru menetapkan objek pajaknya. Dalam hal ini keadaan pribadi seorang wajib pajak sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa pajak subjektif dilihat dari individu atau orang pribadi yang menjadi wajib pajak. Pada dasarnya setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak. Namun, khusus bagi warga negara asing, apabila mereka memiliki keterkaitan secara ekonomis seperti menjadi pengusaha di Indonesia, maka memiliki kewajiban pajak. Yang termasuk ke dalam kategori pajak subjektif adalah pajak penghasilan atau PPh.

Baca Juga: Ketahui Lebih Lanjut Jenis Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Pajak penghasilan yang biasa disebut dengan PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapat atau diperoleh dalam tahun pajak. PPh akan dikenakan atau dibebankan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. PPh sendiri memiliki beberapa jenis pajak meliputi:

  • PPh pasal 21

Yang merupakan pajak atas penghasilan seperti gaji, honorarium, upah dan dan lainnya. Tarif PPh pasal 21 pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tarif PPh 21 untuk penerima penghasilan atau wajib pajak yang memiliki NPWP. Kemudian penerima penghasilan atau wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Selain itu, tarif pajak penghasilan atau PPh 21 juga ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak setiap tahunnya. Hal ini berarti semakin tinggi penghasilan yang diterima maka semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

  • PPh pasal 15

Yang merupakan laporan pajak yang memiliki hubungan dengan norma perhitungan khusus bagi setiap golongan wajib pajak tertentu.

  • PPh pasal 22

Yang merupakan pemungutan pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

  • PPh pasal 23

Pajak yang dipotong dari wajib pajak ketika terjadi sebuah transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan lainnya. Serta penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, ataupun jasa.

Sedangkan pajak objektif hanya memperhatikan sifat obyek pajak tanpa memperhatikan keadaan maupun kondisi wajib pajak yang bersangkutan. Pajak objektif dikenakan pada setiap orang dengan ketentuan jika penghasilan yang dimiliki telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pajak objektif bisa meliputi beberapa golongan seperti:

  • Pihak yang menggunakan benda kena pajak
  • Pajak yang berkaitan dengan kekayaan yang dimiliki, kepemilikan barang-barang mewah, dan pemindahan harta dari Indonesia ke negara lain

Contoh dari jenis kategori pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Untuk lebih memahami kategori pajak yang termasuk ke dalam pajak objektif perhatikan penjelasan berikut.

  1. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

Pungutan pajak yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  1. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM

Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah. Dimana barang tersebut dikelola oleh produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Apabila anda yang sedang berada di Denpasar memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan bantuan dari jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.