Memahami Objek Pajak Penghasilan (PPh) Dalam Menunjang Terselenggaranya Kewajiban Pajak dengan Baik

Layanan Mengurus Pajak Cibubur – Memiliki pengetahuan yang baik tentang pajak sangat penting guna menunjang terlaksananya kewajiban pajak dengan efektif. Salah satu pajak yang memiliki ketentuan cukup rumit dan banyak jenisnya adalah pajak penghasilan atau PPh. Terdapat bermacam-macam jenis Pajak Penghasilan yang perlu untuk diketahui. Pajak Penghasilan atau PPh memiliki pengertian sebagai pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Baik itu penghasilan yang diperoleh di Indonesia ataupun dari luar negeri. Banyaknya jenis PPh tentunya membuat wajib pajak merasa kebingungan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, anda harus memahami dengan baik apa saja subjek dan objek pajak dalam Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak penghasilan dapat dibedakan menjadi beberapa kategori seperti PPh yang dikenakan atas wajib pajak orang pribadi dan PPh atas wajib pajak badan. PPh yang dikenakan atas wajib pajak orang pribadi dapat terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha. Sedangkan untuk PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, meliputi subjek hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri. Dimana subjek pajak yang dimaksud adalah wajib pajak yang memiliki beban tanggung jawab dalam membayarkan pajak yang dibebankan.

Sedangkan objek pajak dalam pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh. Tambahan ekonomis tersebut bisa berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Secara umum, yang menjadi objek pajak dari pengenaan PPh adalah penghasilan yang diperoleh. Namun, dalam penentuan objek PPh ini terdapat beberapa pengecualian. Pada dasarnya, objek pajak PPh dapat dibagi ke dalam empat kategori sebagai berikut:

  1. Penghasilan dari hubungan pekerjaan

Penghasilan yang bisa diperoleh melalui hubungan antara karyawan dan pihak pemberi kerja. Dalam hal ini yang dimaksud adalah gaji, honorarium, tunjangan, upah dan lain sebagainya.

  1. Penghasilan dari kegiatan usaha

Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan seseorang untuk menghasilkan sebuah keuntungan. Seperti misalnya, kegiatan perdagangan atau suatu usaha tertentu.

Baca Juga: Konsultan Pajak Cibubur Terbaik Dalam Menyelesaikan Masalah Pajak Dengan Baik

  1. Penghasilan modal

Penghasilan modal adalah penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas modal. Dimana penghasilan tersebut berupa uang, barang modal, atau kekayaan intelektual. Seperti bunga sebagai imbalan atas peminjaman uang, dividen sebagai imbalan atas penyertaan modal, royalti sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta, hak paten, dan lainnya.

  1. Penghasilan lainnya

Yang dimaksud disini adalah sesuatu yang memenuhi konsep dasar penghasilan, namun tidak termasuk dalam jenis penghasilan hubungan pekerjaan, penghasilan kegiatan usaha, atau penghasilan modal. Contoh penghasilan yang termasuk dalam kategori penghasilan lainnya, yaitu hadiah dan penghargaan, pembebasan utang, dan beasiswa. Kemudian imbalan yang diperoleh karena adanya satu perjanjian untuk tidak bersaing. Dan penghasilan dari sanksi yang dikenakan atas keterlambatan dalam melakukan suatu pembayaran.

Terlepas dari penjelasan objek PPh di atas, namun dalam prakteknya untuk menentukan penghasilan yang merupakan objek PPh, dapat didasarkan pada ketentuan perundang-undangan PPh yang berlaku. Sedangkan yang tidak termasuk ke dalam kategori objek pajak penghasilan atau PPh adalah:

  • Bantuan, sumbangan atau harta hibah
  • Harta yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetaraan modal
  • Pembayaran dari pihak perusahaan asuransi kepada orang pribadi yang berhubungan dengan asuransi
  • Iuran yang diterima dari dana pensiun Penghasilan yang ditanamkan oleh dana pensiun, pada bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan ketentuannya berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan
  • Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu

Apabila anda yang sedang berada di Cibubur memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.