Hal Penting Yang Perlu Diketahui Tentang Pajak Jasa Konstruksi

Layanan Mengurus Pajak Sidoarjo – Setiap orang pasti sudah mengenal apa yang disebut dengan pajak. Meski begitu, beberapa sebutan di dalam ketentuan pajak yang ada, seringkali membingungkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Dimana para wajib pajak umumnya memiliki pemahaman akan peraturan perpajakan yang masih kurang. Seperti halnya dalam jasa konstruksi yang bagi sebagian orang masih bingung menetapkan jenis pajaknya. Sebuah jasa konstruksi dapat memiliki beban pajak baik itu berupa PPh pasal 23 maupun PPh pasal 4 ayat 2.

Pengenaan atas PPh Pasal 4 Ayat 2 dilaksanakan dengan PP Nomor 51 tahun 2008 bersifat final. Sedangkan untuk pemotongan PPh pasal 23 bersifat tidak final. Untuk dapat memahami PPh atas Jasa Konstruksi maka anda harus mengetahui apa yang termasuk dalam jasa konstruksi. Secara umum, jasa konstruksi adalah sebuah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Dimana artinya sebuah jasa konstruksi akan dimulai dari tahap awal yaitu konsultasi sampai pada tahap akhir sebuah bangunan yang selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam sebuah jasa konstruksi umumnya disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak tersebut yang kemudian akan dikenakan atas beban PPh sesuai dengan PP No 5 Tahun 2008.

Sedangkan untuk subjek pajak yang dimaksud pada PPh pasal 4 ayat 2 yaitu usaha jasa konstruksi. Sedikit berbeda dengan PPh pasal 23 yang menyebutkan jasa konstruksi tanpa kata usaha. Penulisan yang berbeda pada kedua regulasi tersebut tentu menjadi perbedaan yang mendasar pada subjek pajaknya. Meskipun subjek pajak yang dimaksud hampir sama, yaitu jasa konstruksi.

Untuk tarif pajak yang dikenakan atas jasa konstruksi yang mengacu pada PP No 5 Tahun 2008, maka tarif tersebut dibagi menjadi lima kategori yaitu:

  • Tarif 2% yang diberlakukan untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil.
  • Tarif 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang mana dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  • Tarif 3% berlaku untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b.
  • Tarif 4% diberlakukan untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
  • Tarif 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Baca Juga: Konsultan Pajak Sidoarjo Profesional dengan Banyak Manfaat yang Akan Didapatkan

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa tarif yang dikenakan berbeda-beda tergantung dengan kondisi penyedia jasa konstruksi bersangkutan. Seperti misalnya, apabila penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi sebagai usaha kecil, maka tarif yang dikenakan adalah 2%. Bagi pihak pengusaha, ataupun badan usaha yang tidak teregistrasi dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan tidak memiliki SBU. Maka, pengenaan beban PPh atas imbalan yang diterima tidak menjadi objek PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi tersebut. Imbalan yang diterima tersebut akan masuk ke dalam objek PPh pasal 23. Hal ini bisa terjadi apabila perusahaan tersebut merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Namun, jika perusahaan bersangkutan merupakan wajib pajak orang pribadi, imbalan akan masuk sebagai objek PPh 21.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan PPh pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 dapat ditentukan berdasarkan kepemilikan sertifikat dari LPJK. Dimana pengusaha jasa konstruksi yang memiliki SBU dan masih berlaku, maka akan termasuk ke dalam kategori PPh Pasal 4 Ayat 2. Dengan ketentuan tarif 2% untuk pelaksana jasa konstruksi kecil, 3% untuk pelaksana jasa konstruksi menengah atau besar. Dan tarif 4% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan. Sedangkan pengusaha yang memiliki SBU, namun tidak berlaku, akan tetap dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2. Namun dikenai PPh final yang lebih besar tarifnya, yaitu 4% untuk pelaksana konstruksi dan 6% untuk jasa perencana dan pengawas konstruksi.

Apabila kemudian pengusaha jasa konstruksi bersangkutan tidak memiliki izin atau sertifikasi, dalam artian tidak terdaftar di dalam LPJK. Maka wajib pajak yang bersangkutan akan dikenai PPh pasal 23. Dengan ketentuan jika wajib pajak badan tersebut adalah wajib pajak dalam negeri. Dan dikenakan PPh pasal 21 jika memiliki status sebagai wajib pajak individu atau orang pribadi.

Apabila anda yang sedang berada di Sidoarjo memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.