Jasa Konsultan Pajak Sidoarjo – Pajak terutang adalah pajak yang perlu untuk dibayarkan oleh wajib pajak ketika jatuh waktu temponya. Sedangkan untuk PPh terutang mengacu pada pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. tidak sedikit orang yang mengeluhkan bahwa penghitungan pajak penghasilan (PPh) merupakan hal yang cukup sulit. Setiap orang pasti mempunyai beban kewajiban pajak yang berbeda-beda, karena adanya perbedaan penghasilan yang diperoleh setiap orang. Perbedaan kewajiban pajak tersebut kemudian menjadi salah satu sumber masalah dalam penghitungan pajak. Dimana hal tersebut sering menjadi alasan banyak orang yang mengeluhkan pembayaran pajak adalah hal yang rumit dilakukan.
Cara untuk menghitung pajak penghasilan itu sebenarnya cukup mudah. Hanya saja, kesalahan mendasar dalam penerapan penghitungan pajak penghasilan membuat hal ini terlihat lebih rumit dan sulit. Untuk itu, penting sekali bagi setiap orang untuk dapat menghindari kemungkinan kesalahan yang terjadi saat menghitung pajak penghasilan. Karena kesalahan penghitungan akan berpengaruh terhadap pelaporan pajak anda. Dimana kesalahan penghitungan yang lebih ataupun kurang bayar, tentu dapat merugikan anda.
Dalam menetapkan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam suatu Tahun Pajak dapat dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal. Penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha. Dimana yang dimaksud adalah baik di dalam maupun di luar negeri setelah dilakukan penyesuaian fiskal sesuai ketentuan perpajakan. Sedangkan untuk kompensasi kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Kemudian kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga: Hal Penting Yang Perlu Diketahui Tentang Pajak Jasa Konstruksi
Anda perlu untuk menghitung beban pajak secara cermat untuk meminimkan segala kemungkinan kesalahan yang bisa saja terjadi. Beberapa kesalahan yang umumnya terjadi dalam penghitungan pajak yaitu:
1. Lupa untuk memasukkan biaya jabatan
Biaya jabatan adalah hal yang umum bagi karyawan swasta, BUMN, dan PNS. Dimana biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya jabatan termasuk salah satu unsur yang penting dalam menghitung pajak penghasilan. Besarnya biaya jabatan yang dikenakan atas pajak adalah 5% dari pendapatan bruto.
2. Lupa dalam memasukkan potongan
Iuran pensiun merupakan iuran yang harus dibayar oleh karyawan ketika dia atau pihak perusahaan ikut serta dalam program pensiun. Iuran pensiun juga dikenal dengan istilah iuran tunjangan hari tua bagi para pegawai khususnya PNS. Sehingga, besaran pendapatan yang diterima adalah hasil dari pendapatan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, biaya pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
3. Tidak melakukan penghitungan sesuai dengan ketentuan
Ketika wajib pajak tidak menghitung dengan tepat sesuai ketentuan, maka akan terjadi kesalahan perhitungan. Dalam hal ini sangat penting untuk mengetahui pedoman terbaru mengenai besaran tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak.
4. Salah memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak mungkin masih jarang didengar dan masih belum dipahami dengan baik oleh para wajib pajak. Dimana yang dimaksud dengan PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan. Dalam hal ini para wajib pajak yg penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP, tidak perlu untuk membayar pajak penghasilan. Ketika terjadi kesalahan dalam mengisi formulir PTKP atau dalam menghitung PTKP, maka wajib pajak bisa dikenakan beban PPh.
Selain faktor di atas, human error juga menjadi hal umum yang sering terjadi ketika melakukan perhitungan pajak. Namun di era digital seperti sekarang ini, tentunya setiap orang dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya human error dengan menggunakan aplikasi penghitung otomatis. Masalah pajak merupakan masalah yang cukup serius, dimana telah diatur dalam undang-undang dan memiliki sanksi administratif bagi yang melanggarnya. Untuk itu, laksanakan kewajiban pajak anda dengan penuh rasa tanggung jawab.
Apabila anda yang sedang berada di Sidoarjo memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan bantuan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.