Layanan Mengurus Pajak Cirebon – Setiap wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan SPT tahunan. Dalam pelaporan SPT pajak akan menerima pemberitahuan status laporan melalui e-Filing. Dimana pemberitahuan statusnya terdiri dari nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika anda mendapatkan status lebih atau kurang bayar, maka terdapat beberapa tahapan yang diperlukan untuk menyelesaikan laporan tersebut.
Salah satu status yang perlu diperhatikan adalah kurang bayar, dimana hal ini bisa terjadi pada siapa saja. Khususnya apabila dalam setahun seseorang pindah ke beberapa perusahaan atau menerima lebih dari satu bukti potong pajak atas penghasilan yang diperoleh. Atau kemungkinan besaran nominal penghasilan di atas ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Untuk masalah status kurang bayar tersebut, diperlukan penggunaan SPT 1770S. Sistem pelaporan SPT tahunan pajak pribadi telah tersedia secara online melalui e-Filing. Untuk penyelesaian masalah kurang bayar dengan e-filling, anda bisa memperhatikan uraian berikut.
- Mengaktifkan Menu e-Billing
Langkah pertama adalah pengajuan permohonan kode EFIN apabila belum mmiliki. Kemudian anda perlu untuk mengaktifkan akun wajib pajak online dengan login ke akun DJP online menggunakan EFIN. Kemudian, anda bisa memilih menu Profile, kemudian geser sampai pada isian Tambah/Kurang Hak Akses, setelah itu centang e-Billing. Pastikan e-Filing dan e-Form juga sudah anda centang, baru kemudian klik Ubah Akses.
- Membuat SPT
Setelah e-Billing anda sudah aktif, anda bisa membuat SPT dengan login ke DJP Online. kemudian pilih menu e-fillng dan Klik Buat SPT pada bagian kanan atas kolom daftar SPT. Selanjutnya, akan muncul beberapa pertanyaan yang akan mengarahkan anda untuk mengisi jenis formulir SPT Pribadi yang tepat.
Dalam hal ini, SPT 1770SS adalah jenis formulir untuk pegawai dan karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta setahun. Dimana penghasilan tersebut berasal dari satu pemberi kerja. Sedangkan untuk SPT 1770S adalah jenis formulir untuk pegawai dan karyawan dengan penghasilan bruto sama dengan atau di atas Rp 60 juta setahun. Dimana penghasilan tersebut berasal dari dua atau lebih pemberi kerja. Untuk pengisian formulir SPT, jangan lupa anda siapkan bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta atau bukti potong 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Konsultan Pajak Cirebon Terbaik untuk Solusi Masalah Pajak Anda
Pada bagian kurang atau lebih bayar anda bisa melihat nominal kekurangan pajak yang perlu untuk dibayarkan. Kemudian akan muncul pilihan sudah membayar kekurangan pajak atau belum. Jika sudah, anda perlu untuk masukkan nomor transaksi penerimaan Negara. Namun apabila belum, maka pilih menu Buat Kode e-Billing. Selanjutnya akan muncul angka pada kotak di bagian bawah yang merupakan kode e-Billing. Dimana kode tersebut untuk digunakan pada saat setor kekurangan pajak anda.
3. Membayar Kekurangan Pajak
Dalam membayar kekurangan pajak, anda bisa melakukannya melalui kantor cabang bank terdekat, kantor pos, atau melalui e-Banking. Setelah transaksi pembayaran berhasil, perhatikanlah kode NTPN yang akan diisi pada SPT sebagai bukti pembayaran.
4. Mengirim SPT
Anda perlu untuk melaporkan SPT dengan login ke DJP Online, lalu pilih menu e-Filing dan pilih Submit SPT. Kemudian anda bisa untuk memilih SPT 1770 tahun 2018, selanjutnya pilih Ubah SPT. Pada bagian induk form, pilih bagian E yang berisi PPh Kurang atau Lebih bayar. Setelah itu, pilih sudah pada bagian pernyataan pembayaran kekurangan pajak. baru kemudian anda bisa memasukkan tanggal pembayaran, dan data NTPN, kemudian simpan.
Demikianlah cara mengurus SPT yang memiliki status Kurang Bayar melalui e-Filing. Sebagai wajib pajak, sudah seharusnya kita lebih teliti dan cermat ketika melakukan pengisian SPT. Untuk memudahkan pelaporan pajak anda, gunakanlah jasa konsultan pajak yang terpercaya agar proses pembayaran pajak anda mudah dan praktis.
Apabila anda yang sedang berada di Cirebon memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan bantuan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.