Kenali Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPh) Final

Layanan Mengurus Pajak Serang – Setiap wajib pajak pasti sudah sering mendengar tentang pajak penghasilan. Dalam pemotongan atau pemungutannya, pajak penghasilan (PPh) dapat dibedakan menjadi PPh Final dan PPh Tidak Final. PPh sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Disini pajak final tersebut merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima.

Dimana PPh final yang harus dipotong oleh pihak lain maupun yang harus disetorkan sendiri bukanlah pembayaran pajak di muka atas PPh terutang. Namun, PPh final yang dimaksud merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan yang diperoleh tersebut. Sehingga wajib pajak akan dianggap telah melaksanakan kewajiban dalam pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

PPh Final dapat diartikan sebagai sebuah penyederhanaan dalam metode penghitungan pajak penghasilan atau PPh. Umumnya, pajak penghasilan atau PPh akan dihitung berdasarkan penghasilan neto atau penghasilan bersih. Penghasilan neto dapat diketahui dengan melakukan penghitungan penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya-biaya lainnya. Namun, tidak semua biaya bisa untuk dikurangkan. Terdapat beberapa biaya yang boleh dikurangkan, dan yang tidak boleh dikurangkan. PPh final ini merupakan pajak yang akan dikenakan secara langsung ketika seorang wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan.

Karena memiliki sifat pemungutan yang seketika, maka PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan meski nantinya tetap harus dilaporkan. Penghasilan yang akan dikenakan PPh final tersebut tidak akan dihitung lagi di dalam SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong ataupun dibayarkan tersebut juga bukan termasuk ke dalam kredit pajak pada SPT Tahunan. Secara sederhana, perbedaan antara PPh Final dan Tidak Final yaitu PPh final berarti pajak yang sudah selesai. Sementara itu, PPh tidak final adalah kebalikan dari PPh Final, yaitu pajak yang belum selesai.

Baca Juga: Konsultan Pajak Serang yang Paling Dipercaya untuk Menangani Berbagai Masalah Pajak

Untuk lebih memahaminya, anda bisa memperhatikan perbedaan PPh Final dan Non Final berikut ini.

  1. Berbeda Sistem Hitungnya

PPh final dapat dihitung secara langsung sebagai satu kesatuan tanpa perlu dikaitkan dengan perhitungan penghasilan lainnya yang diperoleh. Kemudian untuk PPh tidak final biasanya penghitungan akan diperoleh dari penghasilan bruto yang ditambah dengan biaya lain. Dimana biaya lain yang dimaksud seperti biaya perolehan, pemeliharaan, dan penagihan. Jadi, kesimpulannya adalah apabila penghasilan yang diperoleh termasuk ke dalam PPh final, maka tidak perlu untuk dihitung lagi guna mengetahui berapa pajak terutang.

  1. Tarifnya Berbeda

Untuk pajak penghasilan atau PPh final, tarif yang bisa dikenakan adalah tarif umum progresif yang sudah tercantum dalam pasal 17 UU PPh. Sedangkan untuk tarif dan dasar pemungutan pajak penghasilan atau PPh non-final telah diatur oleh Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan.

  1. Waktu Penyetoran Berbeda

PPh final memiliki jumlah pajak yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dan dikreditkan pada SPT tahunan. Sedangkan untuk PPh  tidak final anda baru bisa melaksanakan kewajiban pajak begitu menyetorkan dan melaporkan SPT tahunan. Transaksi yang dilakukan dalam PPh non-final dianggap sudah lunas ketika anda selesai melakukan perhitungan pajak akhir tahun.

Dalam ketentuan PPh Final, penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan PPh Tidak Final penghasilan akan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum. Pada PPh Final, biaya yang berhubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai beban pajak tidak dapat dikurangi. Sedangkan, pada PPh Tidak Final biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan.

Bukti potong pada PPh final tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau pihak yang dipungut. Sedangkan, PPh Tidak Final memiliki bukti potong yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong ataupun dipungut. Penghasilan yang yang termasuk ke dalam kategori PPh final yaitu:

  • Penghasilan yang diperoleh dari bunga deposito dan tabungan
  • Penghasilan yang diperoleh dari bunga obligasi
  • Penghasilan yang diperoleh dari hadiah undian
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek
  • Penghasilan yang diperoleh dari usaha jasa konstruksi
  • Penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah dan bangunan
  • Penghasilan yang diperoleh dari perusahaan pelayaran Indonesia
  • Penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia
  • Penghasilan neto fiscal

Pengetahuan akan pajak sangatlah penting guna membantu anda dalam melaksanakan kewajiban pajak dengan penuh tanggung jawab. Meski begitu, masih banyak masalah administrasi pajak yang belum bisa ditangani secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan peran seorang profesional seperti konsultan pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajak dengan efektif.

Apabila anda yang sedang berada di Serang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.