Layanan Mengurus Pajak Cilegon – Pelaporan pajak tidak hanya dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi saja, namun juga oleh wajib pajak badan. Sekarang ini, berbagai layanan bisa diakses dengan mudah melalui situs online yang sudah disediakan. Bahkan untuk pelaporan SPT anda juga bisa melakukannya dengan layanan online. Cara lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan pengisian e-filling. Langkah tersebut tentu sangat membantu anda yang memiliki kesibukan tinggi, khususnya bagi setiap wajib pajak badan.
Pemerintah telah menyediakan layanan e-Filing untuk mempermudah penyampaian SPT Tahunan bagi setiap wajib pajak. Selain memudahkan setiap wajib pajak, langkah ini juga bertujuan agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu. Akses layanan e-filling untuk pelaporan SPT Tahunan dapat anda lakukan dimana saja dan kapan saja. Jika pada langkah konvensional anda harus mendatangi kantor Pelayanan pajak dan mengantre lama untk pelaporan SPT Tahunan. Sekarang, anda cukup melakukan di kantor dengan mudah tanpa perlu mengantre melalui layanan digital pajak. Anda bisa mengakses layanan pajak online e-Filing pada laman situs DJP online yang disediakan oleh pemerintah.
E-filling adalah langkah dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang dilakukan secara online melalui laman resmi e-Filing. Sebelum anda menggunakan layanan pajak berbasis online yaitu e-Filing, diwajibkan bagi anda untuk memiliki nomor identitas guna melakukan transaksi online. barulah kemudian anda bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui situs resmi DJP online. Untuk mempermudah proses penyampaian SPT Tahunan, ada beberapa dokumen yang perlu untuk anda siapkan seperti:
1. Formulir 1771
Terlebih dahulu siapkan formulir SPT Tahunan badan 1771 pada software e-SPT dari DJP Online. Data dari formulir tersebut nantinya harus dilaporkan pada saat anda login di portal e-Filing SPT Tahunan Badan. Pastikan untuk menyampaikan SPT Tahunan badan dengan formulir SPT 1771 secara tepat waktu.
Baca Juga: Konsultan Pajak Cilegon Profesional Supaya Pembayaran Pajak yang Efektif
2. EFIN
EFIN adalah nomor identifikasi wajib pajak yang digunakan pada saat melakukan lapor pajak online. Untuk bisa mendapatkan nomor EFIN, anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
3. Data Laporan Keuangan Perusahaan dan Bukti Potong PPh Badan
Anda perlu untuk mempersiapkan laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi, termasuk laporan audit akuntan publik serta dokumen lain yang dibutuhkan. Dokumen lain seperti rekening Koran atau tabungan perusahaan, akte perusahaan, lampiran SPT tahunan dan PPh badan, serta buku besar perlu anda persiapkan terlebih dahulu. Semua dokumen yang berkaitan dengan perpajakan seperti SPT Masa, bukti potong PPh 23 dan 22, serta bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) harus disiapkan dengan baik.
Penting sekali untuk melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu. Karena setiap wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT tahunan tepat waktu, maka akan dikenai sanksi baik administratif atau pidana. Sanksi yang akan dikenakan tersebut disampaikan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diberikan kepada wajib pajak bersangkutan. Sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan pajak tersebut bisa berupa denda sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Maka dari itu, sangat dianjurkan untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan SPT tahunan. Dengan begitu anda bisa terhindar dari sanksi yang mungkin dikenakan.
Apabila anda yang sedang berada di Cilegon memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.