Kenali Lebih Dalam tentang Ketentuan Objek dan Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Layanan Mengurus Pajak Purwakarta – Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang khususnya mereka yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk membayar pajak. Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan penghasilan, maka sudah menjadi keharusan untuk melaksanakan kewajiban pajak penghasilan. Pajak Penghasilan atau yang disingkat dengan istilah PPh, merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh subjek pajak atas penghasilan yang diterimanya dalam satu tahun pajak.

Pajak Penghasilan atau PPh memiliki jenis yang beragam tergantung dari objek dan subjek pajak yang dikenakan. PPh bisa dibedakan ke dalam beberapa kategori yaitu PPh atas wajib pajak orang pribadi maupun PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan. Serta objek pajak yang akan dikenakan atas beban PPh itu sendiri. Objek PPh berdasarkan dengan penghasilan yang diperoleh atau didapatkan oleh seorang wajib pajak. Secara umum, objek pajak penghasilan yang dimaksud terdiri dari:

  • Imbalan yang berhubungan dengan jasa atau pekerjaan yang diterima atau diperoleh seorang wajib pajak. Dimana imbalan tersebut termasuk gaji, honorarium, upah, tunjangan bonus, komisi, uang industri, ataupun imbalan dalam bentuk lainnya.
  • Hadiah yang didapatkan seorang wajib pajak dari suatu undian, pekerjaan, kegiatan, ataupun penghargaan
  • Laba usaha yang diperoleh wajib pajak
  • Keuntungan yang didapatkan wajib pajak karena melakukan penjualan atau pengalihan harta
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan. Dalam hal ini biaya dimaksud adalah pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Bunga
  • Dividen
  • Royalti atau jenis imbalan yang diperoleh atas penggunaan hak
  • Sewadan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta
  • Penerimaan pembayaran secara berkala
  • Keuntungan yang didapatkan karena pembebasan utang, dengan pengecualian sampai jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah
  • Keuntungan yang diperoleh karena adanya selisih kurs mata uang asing
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • Iuransebuah perkumpulan yang didapatkan dari anggotanya dimana anggota tersebut terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Tambahan dari jumlah kekayaan yang berasal dari penghasilan yang mana belum dikenakan beban pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis industri
  • Imbalan bunga
  • Surplus Bank Indonesia

Baca Juga: Konsultan Pajak Purwakarta Terbaik dan Pentingnya Peran Mereka untuk Anda

Berdasarkan dengan Undang-Undang PPh, subjek pajak penghasilan terbagi ke dalam beberapa kategori. Kategori subjek pajak penghasilan (PPh) tersebut diantaranya yaitu:

  1. Orang Pribadi

Orang pribadi merupakan salah satu subjek PPh yang mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia. Subjek PPh orang pribadi terdiri dari subjek PPh orang pribadi dalam negeri dan orang pribadi luar negeri.

  1. Warisan yang belum terbagi

Yang dimaksud dengan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak PPh di sini, berfungsi agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal warisan tersebut tetap dilaksanakan. Pelaksanaan pemenuhan akan kewajiban pajak, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang memiliki hak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, maka untuk kewajiban pajaknya akan dialihkan kepada pihak ahli waris. Namun, jika warisan belum dibagi dan ditinggalkan oleh orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri, maka yang bersangkutan tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti.

  1. Badan Usaha Tetap (BUT)

Badan di sini dapat berupa perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, firma, kongsi, koperasi, dan lainnya. Subjek PPh BUT adalah subjek pajak yang perlakuan perpajakannya disamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. Dimana badan ini merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik itu merupakan orang pribadi maupun badan. Dimana yang bersangkutan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Selain itu, pengenaan pajaknya dilaksanakan atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif umum seperti yang berlaku pada subjek pajak badan dalam negeri.

Apabila anda yang sedang di Purwakarta memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.