Jasa Konsultan Pajak Purwakarta – Bagi seorang pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan barang-barang mewah, tentunya pengetahuan tentang aturan PPnBM sangatlah penting. Sebagai wajib pajak yang baik sekaligus pengusaha yang memiliki tanggung jawab, sangat diperlukan bagi anda untuk mengetahui dengan baik apa itu PPnBM. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM ini biasanya juga diberlakukan dengan pengenaan atas Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Untuk itu, anda perlu mengetahui bagaimana karakteristik setiap barang mewah, tarif, tujuan diberlakukannya pajak ini, serta perhitungan pajaknya.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan jenis pajak yang bisa dikenakan atas konsumsi suatu barang khususnya yang tergolong ke dalam jenis barang mewah. Pengenaan pajak yang dibebankan pada penjualan atas barang mewah ini memiliki karakteristik yang sama dengan pengenaan PPN yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean. Antara PPN dan PPnBm merupakan suatu kesatuan, yakni pengenaan PPnBM selalu bersamaan dengan pengenaan atas beban PPN.
PPnBM bagi pengusaha merupakan salah satu istilah yang biasa digunakan untuk merujuk pada pajak atas barang-barang mewah yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Pada dasarnya, jenis barang mewah yang akan dikenakan PPnBM yaitu kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jenis barang yang dikenakan pajak dan termasuk dalam golongan barang mewah seperti:
1. Barang Kena Pajak dengan tarif PPnBM 20%
Dalam kategori ini yang dimaksud adalah hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang bisa dijadikan lokasi untuk Badan Usaha. Dengan ketentuan hunian seperti rumah dari jenis non-strata title yang memiliki harga jual Rp20.000.000.000 atau lebih. Kemudian hunian seperti apartemen dari jenis strata title, dan sejenisnya yang memiliki nilai jual Rp10.000.000.000 atau lebih.
2. Barang Kena Pajak dengan tarif PPnBM 40%
Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah balon udara yang dapat dikemudikan dan jenis pesawat udara lain tanpa suatu tenaga penggerak. Kemudian peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan Negara. Serta peluru dan bagiannya, tidak termasuk jenis senapan angin.
Baca Juga: Kenali Lebih Dalam tentang Ketentuan Objek dan Subjek Pajak Penghasilan (PPh)
3. Barang Kena Pajak dengan tarif PPnBM 50%
Dalam kategori ini yang dimaksud adalah pesawat udara selain yang tercantum pada kategori sebelumnya. Dengan pengecualian untuk keperluan negara ataupun sebagai angkutan udara niaga. Dimana kategori barang mewah tersebut seperti:
- Helikopter
- Pesawat udara atau jenis kendaraan udara lain selain helikopter
- Senjata api terkecuali yang digunakan untuk keperluan Negara
- Senjata artileri
- Revolver dan pistol
– Senjata api selain jenis senjata sebelumnya serta peralatan yang sejenisnya dan perlu untuk dioperasikan melalui penembakan bahan peledak
4. Barang Kena Pajak dengan tarif PPnBM 75%
Kategori yang mana seperti kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Kemudian sebuah kapal pesiar dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang secara khusus. Seperti kapal feri, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Serta jenis Yacht, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Perlu diketahui bahwa pengenaan atas PPnBM dilakukan hanya satu kali ketika proses penyerahan barang yang dikenakan pajak dan tergolong mewah oleh pengusaha. Berikut ini pertimbangan pemerintah dalam pemberlakuan PPnBM atas golongan barang mewah:
- Untuk menjaga kestabilan atas pembebanan pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan rendah dengan konsumen yang memiliki penghasilan tinggi.
- Diperlukan adanya pengendalian untuk pola konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
- Sebagai bentuk perlindungan kepada para produsen kecil atau tradisional.
- PPnBM untuk mengamankan penerimaan negara.
Apabila anda yang sedang berada di Purwakarta memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.