PPN Yang Dikenakan Atas Belanja Online dan Online Shop

Layanan Mengurus Pajak Indramayu – Perkembangan zaman yang semakin maju, telah menghadirkan berbagai layanan online termasuk soal belanja. Dimana sekarang ini belanja online sudah menjadi satu gaya hidup modern yang tidak bisa dilepaskan dari para generasi milenial. Bahkan saat ini setiap orang bisa mendapatkan segala sesuatu dengan mudah dan praktis melalui layanan online shop. Mulai dari pemesanan makanan, pembelian peralatan rumah tangga, pembelian kebutuhan fashion, bahkan hingga pengantaran kiriman dan paket. Jual beli barang secara online atau e-commerce, sekarang ini semakin berkembang bahkan mampu membuka peluang bisnis yang cukup menjanjikan.

Transaksi dalam belanja online atau e-commerce dikenal sebagai salah satu bentuk transaksi yang tidak mengenal batas negara. Dimana dalam suatu marketplace, biasanya terdiri dari berbagai macam jenis toko dengan berbagai produk yang ditawarkan dan berasal dari berbagai pelosok daerah hingga berbagai negara. Di zaman modern dengan era digital sekarang ini, tentu banyak orang yang sering menggunakan transaksi e-commerce atau online shop. Setiap tahunnya, transaksi online shop atau e-commerce bahkan mengalami peningkatan. Hal itulah yang menjadi alasan pemerintah semakin memperhatikan kegiatan transaksi e-commerce termasuk jenis pajak yang dikenakan.

Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap pengusaha, termasuk para pelaku bisnis online wajib untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pengusaha atau para pelaku bisnis online yang dimaksud adalah mereka yang memiliki omzet di atas batas yang sudah ditentukan yaitu Rp 4,8 Miliar setiap tahunnya. Ketentuan tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga untuk setiap tahunnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) bersangkutan wajib untuk melaporkan pajaknya. Pengusaha bisnis online selaku PKP berkewajiban untuk memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% atas setiap transaksi yang dilakukan. Mereka juga berkewajiban serta bertanggungjawab untuk menyetorkan pemungutan pajak tersebut serta melaporkannya.

Baca Juga: Konsultan Pajak Indramayu Profesional dan Alasan Kuat Kenapa Harus Memilih Kami

Ketika seorang pengusaha bisnis online shop sudah melakukan pembayaran PPN sebesar 10% ketika membeli barang dari pemasok atau distributor. Pengusaha bersangkutan bisa mendapatkan faktur pajak dari pemasok atau distributor tersebut. Faktur pajak ini yang nantinya bisa dilampirkan sebagai bukti atau arsip. Dimana bukti tersebut bisa dijadikan faktor yang dapat mengurangi jumlah pembayaran PPN pengusaha bisnis online shop akan atas penjualan barang kepada end user atau konsumen terakhir. PPN sebesar 10% tersebut akan dikenakan atas transaksi pembelian produk maupun jasa digital yang diperoleh dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kebijakan yang diberlakukan tersebut adalah bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah guna menciptakan suatu kesetaraan dalam usaha bagi semua pelaku usaha. Baik itu pelaku usaha di dalam negeri maupun luar negeri, baik itu jenis usaha konvensional maupun jenis usaha digital. Produk digital seperti layanan streaming musik dan film, aplikasi dan permainan digital, daring lainnya dari luar negeri juga bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana berbagai produk digital yang ditawarkan tersebut menghadirkan keuntungan ekonomi dan telah mengambil manfaat nilai ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya. Dengan pemenuhan kriteria tersebut maka akan diperlakukan pajak yang sama seperti jenis produk konvensional atau produk digital sejenis lainnya dari dalam negeri.

Pemerintah telah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang menawarkan produk digital luar negeri ke Indonesia dan secara aktif berkomunikasi dengan mereka. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan sebagai pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Perlu untuk diketahui bahwa marketplace selaku wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Maka dalam masalah pemungutan PPN hanya perlu untuk dilakukan atas nilai penjualan barang dan jasa digital yang dilakukan oleh penjual luar negeri.

Apabila anda yang ada di Indramayu memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan bantuan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.