Jasa Konsultan Pajak Indramayu – Di era teknologi sekarang ini, belanja online sudah menjadi gaya hidup bagi para generasi millenial. Berbagai layanan digital termasuk online shop, sudah tidak bisa dipisahkan dari keseharian masyarakat saat ini. Hampir semua orang menggunakan berbagai layanan atau fitur yang ada pada situs online shop, baik untuk melakukan transaksi belanja atau sekedar mengirim paket. Setiap orang bisa mengakses layanan online shop dengan mudah melalui laptop atau smartphone untuk membeli apa saja yang dibutuhkan dengan mudah. Hal tersebut turut mendorong perkembangan bisnis online shop semakin berkembang dari hari ke hari.
Dewasa ini, semakin banyak orang yang menggunakan layanan online shop untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pertumbuhan yang cukup pesat dari bisnis online shop atau e-commerce yang telah mendorong Kementerian Keuangan untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal ini RPMK tersebut berisikan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik atau bisa dikatakan berkaitan dengan pajak e-commerce. Berdasarkan RPMK Pajak E-commerce tersebut, jenis pajak yang wajib untuk dibayarkan dan dilaporkan oleh pemilik usaha atau pelaku usaha online shop, yaitu:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengusaha yang memiliki omset di atas Rp.4.8 Miliar setiap tahunnya, maka berkewajiban untuk mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan peraturan pemerintah. Peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi pengusaha biasa pada umumnya. Namun peraturan ini juga berlaku bagi mereka yang bergerak di bidang usaha online shop atau e-commerce. Dalam hal ini, maka pelaku usaha bersangkutan wajib untuk memungut PPN sebesar 10%. PPN tersebut dipungut atas setiap transaksi yang dilakukan, dan kemudian disetorkan pada kas negara.
Dengan diterbitkannya peraturan pemerintah terkait dengan pajak e-commerce, maka diharapkan bagi mereka yang berbisnis di media social juga memenuhi kewajiban pajak yang dibebankan. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa, peraturan tersebut hanya diberlakukan bagi mereka yang memiliki omset di atas Rp.4.8 Miliar setiap tahunnya. Jumlah omset tersebut adalah batas minimal seorang pengusaha masuk dalam kategori PKP. Jika anda belum termasuk ke dalam PKP, maka peraturan tersebut tidak berlaku. akan tetapi anda harus tetap melaporkan pajak dengan taat.
Baca Juga: PPN Yang Dikenakan Atas Belanja Online dan Online Shop
- Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, setiap pengusaha e-commerce yang sudah berpenghasilan mencapai hingga Rp.4.8 Miliar setiap tahun, maka akan dikenakan PPh. Pajak penghasilan atau PPh yang dikenakan adalah PPh final. Dimana PPh final tersebut dikenakan atas usaha mikro kecil menengah (UMKM), sebesar 1% dari total omset yang didapatkan. Sedangkan bagai para pengusaha e-commerce dalam penghitungan PPh finalnya diterapkan prinsip self–assessment. Dimana pada prinsip ini pengusaha akan diminta untuk menetapkan sendiri jumlah omset yang diperoleh selama satu bulan. Kemudian, mereka akan diminta untuk menghitung PPh final yang harus dibayarkan.
Pemerintah akan memberikan revisi dalam penurunan tarif pajak dengan menerapkan PPh final sebesar 0,5% bagi pengusaha yang memiliki omset hingga Rp. 4.8 Miliar setiap tahunnya. Dengan adanya penurunan tarif pajak tersebut, diharapkan agar bisnis e-commerce semakin berkembang dan para pelaku usaha tersebut mentaati peraturan pajak dengan baik.
Pajak e-commerce atau online shop diberlakukan untuk seluruh jenis barang dan jasa dalam sebuah transaksi secara online. Barang dan jasa yang tersebut bisa berwujud, seperti produk fashion, gadget, dan lain sebagainya. Ataupun barang tersebut tidak berwujud, seperti pembuatan website, coding, software dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sebagai pengusaha dan seorang wajib pajak yang bertanggungjawab, maka anda berkewajiban untuk membayarkan serta melaporkan pajak usaha anda.
Apabila anda yang berada di Indramayu memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.