Layanan Mengurus Pajak Brebes – Bagi wajib pajak tentu sudah mengenal istilah pajak penghasilan. Terlebih lagi mereka yang bekerja dan memiliki penghasilan, tentu sering bersinggungan dengan pajak penghasilan pasal 21. Pajak yang akan dikenakan atas penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya. Umumnya, pajak ini akan dipotong atas penghasilan yang didapatkan seseorang.
Sebelum mengetahui tentang penghitungan tarif PPh pasal 21, perlu untuk dipahami dulu siapa saja yang memiliki kewajiban pajak PPh Pasal 21 diantaranya:
- Pegawai
- Perorangan yang menerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, termasuk ahli warisnya
- Wajib pajak yang termasuk ke dalam kategori bukan pegawai dan memperoleh penghasilan terkait dengan pemberian jasa yang dilakukan, diantaranya yaitu:
- Akuntan, pengacara, arsitek, konsultan, notaris, dan profesi sejenis lainnya.
- Penyanyi, pelawak, sutradara, kru film, bintang film, foto model, penari, pelukis dan profesi sejenis lainnya.
- Olahragawan
- Penasihat, pengajar, penceramah, pelatih, penyuluh, dan moderator
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, elektronika, telekomunikasi, fotografi, dan lainnya.
- Petugas penjaja barang dagangan
- Petugas dinas luar asuransi
- Distributor
- Wajib pajak yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan di dalam suatu kegiatan tertentu, diantaranya:
- Peserta perlombaan di segala bidang, seperti olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan jenis perlombaan lainnya.
- Peserta rapat, konferensi, pertemuan, sidang, atau kunjungan kerja.
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai pihak penyelenggara kegiatan.
- Peserta pendidikan dan pelatihan.
Baca Juga: Konsultan Pajak Brebes Profesional dengan Perannya yang Cukup Penting
- Wajib pajak yang merupakan anggota dewan komisaris ataupun dewan pengawas. Dengan syarat tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap dari perusahaan yang sama.
- Mantan pegawai
Tarif Pajak Penghasilan pasal 21 pada dasarnya dibagi menjadi 2 kategori. Tarif PPh pasal 21 tersebut terbagi untuk wajib pajak penerima penghasilan yang memiliki NPWP dan penerima wajib pajak penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Tarif pajak penghasilan (PPh) ini juga ditentukan berdasarkan dengan penghasilan yang diperoleh wajib pajak setiap tahunnya yang memiliki sifat progresif. Jadi bisa dikatakan, jika semakin tinggi penghasilan yang diperoleh, maka semakin tinggi tarif PPh pasal 21 yang akan dikenakan untuk wajib pajak bersangkutan.
Sebelum menentukan besarnya tarif PPh 21 yang perlu untuk dibayarkan oleh wajib pajak sebagai karyawan, perlu diketahui berapa ketentuan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak atau yang disingkat dengan PKP dan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dikategorikan sebagaimana berikut.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak atas PPh Pasal 21 berdasarkan pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sebagaimana berikut:
- Pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap, yang memiliki penghasilan bulanan telah melebihi Rp 4.500.000.
- Bukan pegawai dengan penghasilan berkesinambungan atau imbalan yang dibayar lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Terdapat beberapa penghasilan yang tidak dikenai pajak, yang termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan peraturan menteri keuangan, seseorang yang tidak akan dikenakan pajak penghasilan jika memiliki penghasilan kurang atau sama dengan Rp 54.000.000. Ketentuan yang berlaku untuk seseorang yang memiliki penghasilan tidak kena pajak yaitu.
- Penghasilan sama dengan atau kurang dari Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi atau perorangan setiap tahunnya
- Penghasilan sebesar Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah kawin
- Penghasilan sebesar Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya diakumulasi dengan penghasilan suami.
- Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Sesuai dengan ketentuan pajak, tarif pajak penghasilan pribadi dalam perhitungannya menggunakan tarif progresif sebagaimana berikut:
- Wajib Pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000,- setiap tahunnya adalah 5%.
- Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- setiap tahunnya adalah 15%.
- Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- setiap tahunnya adalah 25%.
- Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp 500.000.000,- setiap tahunnya adalah 30%.
- Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Apabila anda yang berada di Brebes memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.