Tahukah Anda Apa Itu E-Bupot

Jasa Konsultan Pajak Tegal – Di era digitalisasi seperti saat ini, tentu banyak layanan yang mulai menggunakan teknologi digital. Perkembangan teknologi yang semakin maju menjadi penunjang munculnya berbagai layanan berbasis digital termasuk di dalam dunia perpajakan. Munculnya layanan digital tersebut tidak luput dari manfaat yang dihadirkannya yakni akses mudah dan cepat bagi setiap orang. Bahkan pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mudah melalui sebuah aplikasi digital dimana pun dan kapan pun anda inginkan.

Munculnya fasilitas layanan digital, telah menciptakan berbagai peraturan terbaru termasuk dalam ketentuan perpajakan. Peraturan terbaru dari Dirjen pajak mengenai penetapan pemotong PPh Pasal 23/26 dimana setiap wajib pajak diharuskan untuk membuat bukti pemotongan melalui e-Bupot. Sebuah bukti pemotongan pajak dalam bentuk elektronik. Ketentuan ini mulai diterapkan pada tanggal 1 Agustus 2020 yang berlaku bagi semua Pengusaha Kena Pajak.

Setiap pengusaha kena pajak yang melakukan transaksi berhubungan dengan PPh Pasal 23/26 dan sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak berkewajiban untuk membuat bukti pemotongan e-Bupot. Mereka juga memiliki beban tanggungjawab untuk menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot tersebut. Pelaksanaan kewajiban dalam pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23/26 menggunakan e-Bupot ini dilakukan secara bertahap. Dalam hal ini, yang memiliki kewajiban untuk menggunakan aplikasi e-Bupot ini yaitu PKP yang melakukan transaksi terkait dengan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26. Selain ketentuan tersebut, maka tidak ada keharusan untuk menggunakan e-Bupot.

Peraturan yang menyatakan kewajiban untuk menggunakan e-Bupot PPh 23/26 ini sudah ditetapkan pada 10 Juni 2020. Sesuai dengan ketentuan terbaru tersebut, maka setiap pengusaha meskipun tidak lagi berstatus sebagai PKP, tetapi berkewajiban untuk membuat e-Bupot. Mereka tetap harus membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 karena telah ditetapkan sebagai pihak pemotong. Fungsi layanan ini sebagai aplikasi yang untuk membuat bukti pemotongan sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui fitur online, tentu menawarkan sebuah kemudahan.

Baca Juga: Pahami Lebih Lanjut tentang Tarif Progresif Pajak Penghasilan

Aplikasi bukti pemotongan digital e-Bupot, merupakan bentuk peningkatan layanan pajak yang diberikan kepada seluruh wajib pajak dengan memasuki era digital seperti sekarang ini. Ditjen Pajak telah menerapkan kewajiban pada setiap wajib pajak untuk membuat bukti potong PPh 23/26 melalui aplikasi e-Bupot. Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan guna memberikan fasilitas layanan yang nyaman, mudah dan praktis. Dengan adanya layanan berbasis digital e-Bupot ini, diharapkan setiap wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban pajaknya dengan sangat baik.

Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak untuk bisa menggunakan e-Bupot yaitu:

  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari batas jumlah bukti pemotongan dalam satu masa pajak yaitu 20 bukti potong.
  • Wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT masa elektronik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
  • Wajib pajak badan terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN

Untuk jenis bukti pemotongan e-Bupot yang perlu diketahui yaitu:

  1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26. Formulir atau dokumen lainnya yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan atas PPh Pasal 23/26.
  2. Bukti Pemotongan Pembetulan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
  3. Bukti Pemotongan Pembatalan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi.

Demikianlah penjelasan berkaitan dengan bukti pemotongan elektronik, e-Bupot yang memberikan kemudahan dalam layanan pajak. Apabila anda yang sedang berada di Tegal memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.