Sudah Tahukah Anda tentang Pajak Penghasilan (PPh) 26

Jasa Konsultan Pajak Pemalang – Pajak memiliki peraturan kompleks dan jenis yang cukup banyak, termasuk pajak penghasilan. Pajak yang biasa disingkat dengan PPh bisa terdiri dari beberapa jenis salah satunya PPh Pasal 26 yang mengatur kebijakan mengenai pajak luar negeri. Setiap badan usaha yang berada di Indonesia dan melakukan suatu transaksi kepada wajib pajak luar negeri memiliki kewajiban untuk membayar PPh Pasal 26. Transaksi pembayaran seperti gaji, honorarium, royalty, dividen, bunga dan lainnya akan dipotong pajak PPh 26 yang dikenakan.

Berdasarkan dengan ketentuan pada PPh Pasal 26, tarif umum yang biasanya dikenakan atas transaksi yang berlangsung adalah 20%. Tarif yang dikenakan tersebut bisa berubah apabila seorang wajib pajak yang bersangkutan mengikuti Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Terdapat suatu pengecualian mengenai PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri, yaitu tidak berlaku untuk yang bukan BUT di Indonesia. Pemerintah telah mengatur mengenai siapa saja yang memiliki status sebagai wajib pajak luar Negeri. Berikut ini, hal yang bisa menentukan seorang individu atau perusahaan dikategorikan sebagai salah kategori wajib pajak luar negeri seperti:

  • Orang pribadi atau individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Mereka bertempat tinggal di Indonesia dengan rentang waktu tidak lebih dari 183 hari dalam setahun. Dan suatu perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  • Orang pribadi atau individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Selanjutnya orang pribadi atau individu yang menetap di Indonesia tidak lebih dari jangka waktu 183 hari dalam satu tahun. Serta sebuah perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, dan menerima penghasilan yang diperoleh dari Indonesia. Penghasilan yang diperoleh tidak melalui hasil dari menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Baca Juga: Ketahui Lebih Lanjut Tentang EFIN Pajak untuk Kemudahan Anda

Setiap badan usaha di bidang apapun yang berada di Indonesia, yang kemudian melakukan transaksi pembayaran kepada wajib pajak luar Negeri, diwajibkan membayar PPh Pasal 26. Tarif PPh Pasal 26 pada umumnya dikenakan sebesar 20% atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh seperti:

  • Dividen
  • Bunga yang bisa meliputi premium, diskonto, dan insentif sehubungan dengan jaminan pembayaran suatu pinjaman
  • Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang berhubungan dengan penggunaan suatu asset
  • Insentif yang berhubungan dengan suatu jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiunan dan pembayaran yang dilakukan secara berkala
  • Premi swap dan jenis transaksi lindung lainnya
  • Perolehan keuntungan dari hasil penghapusan utang

Selain pajak atas pendapatan atau omzet yang diperoleh, wajib pajak luar Negeri juga akan memiliki kewajiban atas kebijakan tarif pajak dari laba bersih. Tarif yang dibebankan umumnya adalah 20% dari laba bersih yang menjadi kewajiban bagi pemilik penghasilan meliputi:

  • Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
  • Premi yang diperoleh dari asuransi dan reasuransi, dimana keduanya bisa dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

Ketentuan dari tarif yang dibebankan 20% tersebut harus mengikuti beberapa kriteria sebagaimana berikut ini:

  • Tarif yang dikenakan sebesar 20% dari laba bersih juga berlaku untuk penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan.
  • Tarif 20% yang akan dipungut dari suatu penghasilan kena pajak (PKP) setelah dipotong dengan pajak termasuk di dalam BUT di Indonesia.

Demikianlah penjelasan singkat terkait dengan PPh pasal 26. Untuk proses administrasi perpajakan yang lebih mudah dilakukan anda bisa menggunakan layanan pajak online atau digital pajak.

Apabila anda yang sedang berada di Pemalang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.